Usul Penundaan Pilkada 2024, Bawaslu Diingatkan Komisi II DPR tak Berpolitik
Junimart Girsang kaget mendengar banyaknya berita terkait usulan penundaan pilkada.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah ditetapkan digelar pada 24 November 2024. Dia merespons usulan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ditunda, mengingat ada berbagai kendala saat ini.
"Bawaslu jangan berpolitik lah, harus pure, harus murni, kerja-kerja dalam rangka pengawasan. Ya kan namanya Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu," ujar Junimart saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Politikus PDIP itu mengingatkan, Bawaslu ikut dalam proses konsinyering, rapat, hingga keputusan penetapan jadwal Pilkada 2024. Setelah keputusan tersebut, sudah seharusnya lembaga pengawas pencblosan tersebut fokus agar pelaksanaan seluruh tahapannya berjalan lancar.
Baca: Bawaslu Usul Tunda Pilkada, Pengamat: Urus Dulu Tuh Baliho Bertebaran
"Karena Bawaslu itu menurut saya cukup kerja-kerja saja, fokus kerja mengawasi tahapan ya menuju pileg, pilpres. Nah yang kedua kenapa wacana ini kalaupun menurut Bawaslu sebaiknya ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II, kenapa harus ke publik?" ujar Junimart.
Komisi II DPR sendiri kaget ketika mendengar banyaknya berita terkait usulan penundaan Pilkada 2024 dari pimpinan Bawaslu. Padahal, kata Junimart, seharusnya Bawaslu, penyelenggaran pemilu, dan pemerintah, bersinergi agar tak ada hambatan dalam pelaksanaan kontestasi tersebut.
"Kalau Bawaslu bicara tentang keamanan lah, baru pelantikan presiden ya urusan apa sama kamu? Tidak ada urusan lah. Keamanan itu kepolisian, bisa diperbantukan dengan TNI," ujar Junimart.
Baca: Zulhas: Pak Muhadjir Calon Wapres PAN, Selain Erick Thohir
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar semua pihak terkait mulai membahas opsi menunda gelaran Pilkada 2024. Pasalnya, ada sejumlah potensi masalah besar yang akan muncul apabila pilkada serentak dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Bagja awalnya mengatakan, sebenarnya sama-sama terdapat potensi masalah yang dalam gelaran Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 maupun Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hanya saja, Bagja meyakini potensi masalah besar dan dalam jumlah banyak akan terjadi dalam gelaran Pilkada Serentak.
Bawaslu khawatir keamanan...
Menurut dia, permasalahan pertama yang akan muncul adalah terganggunya tahapan Pilkada Serentak karena pelaksanaannya beririsan dengan gelaran Pemilu 2024. Presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, misalnya, baru akan dilantik pada Oktober 2024, tepat satu bulan sebelum pilkada.
"Kami khawatir sebenarnya Pilkada 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru. Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (12/7/2023).