Sejumlah Reklame Ilegal di Kota Bandung Kembali Ditertibkan

Pemkot Bandung kembali menertibkan sejumlah reklame ilegal di sejumlah jalan.

Edi Yusuf/Republika
Pemkot Bandung kembali menertibkan sejumlah reklame ilegal di sejumlah jalan.
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menggelar operasi penertiban reklame di Jalan A.H. Nasution, Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu. Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, R. Satriadi Buana, mengungkapkan penertiban dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023 itu melibatkan 68 orang dengan enam unit armada, yakni dua mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, satu truk dalops, tiga truk angkut, dan satu mobil patroli dan satu unit crane.

Baca Juga


Penertiban pertama dimulai di Jalan Lodaya pukul 22.48 WIB, yaitu reklame ukuran 4 x 6 meter berupa naskah perumahan dengan menggunakan alat berat crane. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu reklame neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jakan A.H. Nasution.

Sejumlah reklame yang ditertibkam di antaranya, neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jalan AH. Nasution No. 103, neon boks ukuran 3 x 1 Meter, reklame ukuran 3 x 2 meter sebanyak 2 buah dan reklame ukuran 2 x 0,8 meter sebanyak 1 buah dengan bantuan crine. Penertiban juga dilanjutkan pada keesokan harinya, 13 Juli 2023. 

"Kita menertibkan reklame ukuran 2 x 4 meter naskah partai politik di Jalan Terusan Buahbatu (simpang Pasar Kordon). Ini merupakan tindak lanjut atas temuan hasil interim LKPD TA 2022," kata dia.

Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019. 

"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif," katanya.

"Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," imbuhnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung meminta agar seluruh partai politik dapat tetap mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang alat peraga kampanye. Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya tidak sembarangan menempatkan alat peraga di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

"Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral," jelas Ema, Kamis 13 Juli 2023.

Reklame kampanye, kata dia, juga tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Sehingga dia meminta para parpol agar bisa bersama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," ujarnya.

Dia menambahkan, jumlah maksimal alat peraga kampenye juga harus diatur agar tidak ada parpol yang mendominasi. Dia juga berharap alat-alat kampenye tersebut tidak sampai mengotori keindahan Kota Bandung terutama di sektor-sektor wisata.  

"Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye. Dia menegaskan, pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sedangkan sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. 

Ia memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye juga harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Ia juga menambahkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

"Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan," jelasnya.

Adapun, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya juga menjadi zona merah alat peraga kampenye.

"Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait," tegasnya. 

"Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler