Bea Cukai Semarang Terus Kampanyekan Bahaya Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang melakukan sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Semarang melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya pemberantasan distribusi rokok ilegal di tengah masyarakat, Bea Cukai tak henti menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah. Tak terkecuali di Semarang. Beragam cara ditempuh Bea Cukai Semarang, mulai dari menggelar sosialisasi bersama pemerintah daerah setempat hingga memanfaatkan acara jalan sehat.

Baca Juga


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Nurhaeni Hidayah, Selasa (18/7/2023) mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai melalui kegiatan jalan sehat, pada Juni lalu.

"Bertempat di halaman kantor Pemerintah Kota Salatiga, kami hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Acara ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Dharma Wanita Dinpora, PKK Kota Salatiga, kalangan pelajar, kelompok senam, dan masyarakat di sekitar Salatiga," ujarnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Semarang juga hadir dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal. Kegiatan ini berisikan edukasi ketentuan peraturan cukai dan upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal. 

Kepada peserta sosialisasi dipaparkan seluk-beluk aturan cukai, dasar hukum, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai. Beberapa contoh merek rokok ilegal dan cara mengidentifikasi keaslian pita cukai pun ditunjukkan kepada para peserta sosialisasi.

Menurut Nurhaeni, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya rokok ilegal. Diharapkan dengan meningkatnya awareness masyarakat, dapat membantu para aparat penegak hukum untuk menjadi agen informasi apabila di sekitarnya terdapat indikasi peredaran rokok ilegal.

“Seperti yang kita ketahui bersama produk rokok, baik legal maupun ilegal, dapat mengganggu kesehatan. Namun jika dibandingkan, rokok ilegal jauh lebih berbahaya karena komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium. Lewat sosialisasi ini kami berharap masyarakat, baik konsumen maupun penjual eceran, tidak terpengaruh oleh iming-iming distributor rokok ilegal yang harganya murah. Rokok legal dipastikan lebih aman untuk masyarakat. Selain itu, cukai pada produk rokok legal tersebut disumbangkan untuk penerimaan negara dan mendukung pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler