Resto Hotel Sediakan Menu Halal dan Nonhalal, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika terpaksa menginap atau makan di resto itu, perlu lebih bijak memilih makanan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Ketika berwisata ataupun hendak melakukan perjalanan penting, menginap di hotel tentu sering kali menjadi pilihan. Saat ini banyak hotel yang memiliki restoran dengan menyajikan makanan halal maupun haram sekaligus kepada pelanggannya.
Kendati tentunya makanan halal bisa menjadi pilihan, tapi terkadang seorang Muslim memiliki keraguan jika proses memasak makanannya di tempat yang sama. Sebab, jika terkontaminasi bahan nonhalal sedikit saja, maka statusnya bisa menjadi haram.
Sebagai Muslim, sebaiknya bagaimana harus bersikap dan memilih tempat menginap yang tepat?
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati sebaiknya memang memilih hotel dengan restoran yang tidak menyajikan makanan haram. Jika terpaksa menginap atau makan di resto tersebut, perlu lebih bijak memilih makanan. “Kalaupun terpaksa, misalnya di negara non-Muslim yang tidak ada pilihan lain maka tentunya harus ekstra memilih dan memilah makanan yang akan dikonsumsi,” kata Muti kepada Republika.co.id, Rabu (19/7/2023).
Di Indonesia memang bisa mudah memilih hotel berlabel syariah. Tetapi, di luar negeri, boleh jadi sulit kecuali negara-negara yang memang berpenduduk mayoritas Muslim. “Paling aman memilih buah dan sayur segar. Paling ditambah telur rebus,” ujar Muti.
Adapun jika memilih hotel syariah, memang punya keuntungan tersendiri bagi Muslim yakni akan merasa lebih aman. Hotel berkonsep syariah menyediakan makanan halal, yang merupakan bagian sangat penting dari budaya Muslim dan melibatkan persiapan makanan sesuai hukum Islam. Ini adalah syarat utama cara memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim.
Dikutip dari laman halal MUI, Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tertuang dalam Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016, hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah.
Saat ini sudah ada ketentuan undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Itu untuk mengatur bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban tersebut masih dalam masa penahapan di mana untuk makanan minuman diberi waktu sampai 2024. Oleh karena itu, masih banyak produk, termasuk resto yang masih belum bersertifikat halal.
Selain terkait bahan, memang terdapat juga persyaratan untuk fasilitas produksi dan produk sebuah restoran halal. Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis. Adapun dapur restoran atau katering hanya dikhususkan untuk produksi halal. Begitu juga dengan fasilitas dan peralatan penyajian, hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal.