Terlilit Utang Puluhan Juta, Ibu Asal Bekasi Tega Jual Bayinya Sendiri
Pelaku mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk menyerahkan diri.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang ibu asal Bekasi, Jawa Barat, HI (29) harus berurusan dengan aparat Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, karena ‘menjual’ bayinya yang masih berumur 14 hari, akibat terlilit utang puluhan juta rupiah.
Perbuatan ini dilakukan HI karena kebingungan dan mengaku sangat tertekan untuk bisa melunasi utang tersebut, hingga keputusan menjual bayi kepada AP dengan dalih adopsi pun dilakukannya.
Penyesalan HI pun muncul setelah tindakan ini dilakukan. Ia pun mencoba menghubungi AP untuk mendapatkan bayinya kembali.
Tetapi perempuan yang telah menyerahkan uang kepadanya tersebut telah menutup akses kontak maupun akun media sosialnya. Atas perbuatan ini, baik HI maupun AP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Untit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, kronologi pengungkapan kasus ‘penjualan’ bayi ini berawal dari kedatangan HI ke petugas piket Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Yang bersangkutan mengaku telah menjual bayinya sendiri, yang berjenis kelamin laki-laki dan masih berumur 14 hari di sebuah hotel di kawasan Tugu, Kota Semarang,” jelasnya, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang.
Kepada polisi, HI ini mengaku perbuatan ini dilakukan karena terlilit utang dan kebingungan bagaimana cara mengembalikan utang tersebut.
Selanjutnya, HI mengunggah melalui akun Facebook-nya dan mencari siapa yang mau mengadopsi bayi laki-laki, yang juga anak keempatnya tersebut.
Unggahan ini kemudian direspons oleh AP, yang berminat untuk mengadopsi bayi yang dimaksud hingga komunikasi melalui kotak masuk Facebook tersebut intens dilakukan keduanya.
“Dari komunikasi ini, kemudian terjadi kesepakatan antara HI dan AP untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Tugu, Kota Semarang,” jelasnya.
Setelah keduanya bertemu, lanjut Wiwit, HI menyerahkan bayi bejenis kelamin laki laki yang juga anak kandungnya tersebut kepada AP. Kemudian AP ‘menyerahkan’ uang Rp 30 juta yang diterima oleh HI melalui transaksi m-banking, sebelum akhirnya kembali ke Bekasi.
Setibanya di Bekasi, HI menyesal telah ‘menjual’ bayi anak kandungnya dan berusaha menghubungi kembali AP. Namun AP telah memblokir nomor kontaknya hingga HI kesulitan untuk melacak.
HI berupaya melacak nomor dan identitas AP dengan pergi ke Semarang lagi serta mendatangi hotel tempat mereka pernah bertemu. Namun upaya ini juga tidak membuahkan hasil hingga ia pergi ke Mapolrestabes Semarang untuk menyerahkan diri.
Di sisi lain, suami HI juga selalu menghubunginya lewat WA menanyakan kondisi bayi mereka, karena sudah beberapa hari tidak bertemu. Pun demikian sang suami juga terus meminta foto kondisi bayi tersebut.
Hingga suaminya pun akhirnya menyusul ke Semarang. “Karena mendapati bayinya tersebut tidak bersama istrinya, suami HI pun melaporkan ke polisi, dalam hal ini Polrestabes Semarang,” ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan HI maupun AP sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain berupa chat antara tersangka HI dengan tersangka AP, bukti transfer m-banking, uang tunai sebesar Rp 5 juta, dan handphone kedua tersangka.
Selain itu juga surat tanda lahir atas nama korban bayi anak kandung HI serta bukti check in tersangka AP di hotel kawasan Tugu, Kota Semarang.
Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat pasal 76f juncto pasal 83 Undang Undang Perlindungan Anak. “Untuk TPPO (eksploitasi) belum bisa dibuktikan. Jadi karena ini anak di bawah umur (bayi) untuk sementara kita menggunakan UU Perlindungan Anak,” jelas dia.
Tersangka HI mengaku terjerat utang mencapai sekitar Rp 30 juta karena ‘memutarkan’ uang orang lain tersebut untuk dipinjamkan kepada beberapa orang. “Tetapi yang meminjam uang tersebut pada kabur dan saya yang herus bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga mengaku, perbuatannya dilakukan karena sudah bingung dan semakin tertekan. Selain itu, selama ini HI juga harus membawa bayinya tersebut untuk mencari para peminjam yang kabur.
“Akhirnya saya kasihan juga karena ia baru lahir dan menempuh jalan ini,” ungkapnya.
Terpisah, tersangka AP mengaku, keinginan adopsi karena ia belum punya momongan. “Saya menghubungi HI karena rasa iba saya ingin mengadopsi anak itu untuk saya asuh,” kata dia.