Oknum Polisi dan Imigrasi Terlibat Penjualan Ginjal
Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan ginjal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebanyak sembilan orang tersangka merupkan sindikat TPPO penjualan ginjal. Sedangkan satu orang merupakan sindikat di luar negeri. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu satu oknum polisi dan satu orang oknum imigrasi di luar sindikat.
"Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Hengki menyebut, oknum anggota polisi yang terlibat berinisial Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti.
Di antaranya dengan menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahui petugas. "Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," ungkap Hengki.
Oknum imigrasi
Sementara oknum Imigrasi berinsial H berperan menghubungkan pelaku asal Indonesia dengan pihak Kamboja. Diduga oknum Imigrasi tersebut menerima imbalan sekitar Rp 3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
Aksi pengambilan ginjal sendiri dilakukan di sebuah rumah sakit Preah Ket Mealea yang terletak di wilayah ibu kota Kamboja, Phnom Penh.
"Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," ungkap Hengki.
Dalam kasus ini, sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal ini terletak di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Diduga di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.