Makin Banyak Pemda Dorong Restoran dan Kawasan Halal

Restoran harus didampingi untuk sertifikasi halal.

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyelenggarakan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia secara “on the spot” bagi para pelaku usaha UMKM guna mewujudkan kampanye wajib sertifikasi halal 2024.
Rep: Andrian Saputra Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Semakin banyak pemerintah daerah yang gencar mendorong restoran-restoran halal. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung misalnya telah mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner memiliki sertifikat halal guna memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kehalalan produk makanan dan minuman. 

Baca Juga


Bahkan, beberapa Pemda membuat kawasan kuliner halal seperti kawasan kuliner halal di Kauman Solo, kawasan kuliner halal di Tamansari Bandung, kawasan kuliner halal Matraman Jakarta Pusat, kawasan kuliner halal Sempur kota Bogor. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa adanya dorongan Pemda mewajibkan restoran-restoran bersertifikat halal serta fenomena kawasan kuliner halal merupakan program sinergi antara BPJPH dengan Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, ia tak memerinci tentang berapa banyak restoran-restoran yang belum dan sudah memiliki sertifikat halal.  

"(Itu) sinergi BPJPH dengan Kemendagri," kata Aqil kepada Republika.co.id, pada Kamis (20/07/2023).

Sementara itu, dihubungi terpisah Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menilai dorongan pemda agar restoran-restoran bersertifikasi halal serta fenomena munculnya kawasan kuliner halal merupakan program yang baik. Kendati demikian, menurut dia, pemda juga harus melakukan sosialisasi sertifikasi halal. 

"Itu bagus, tetapi bagaimana kemudian Pemda melakukan sosialisasi bagaimana melaksanakan sertifikasi halal, sehingga produk-produk UKM yang banyak sekali jumlahnya itu bisa melakukannya dengan halal declare (melalui skema self declare) yang sekarang ini dijadikan policy oleh pemerintah pusat dan daerah," kata Ikhsan. 

Lebih lanjut Ikhsan mengatakan dalam membantu para pelaku UMKM melakukan sertifikasi halal melalui skema self declare diperlukan para pendamping yang memahami proses sertifikasi halal. 

"Tetapi, kemudian bagaimana halal declare itu kan harus ada pendampingnya, pendamping-pendamping inilah yang harus jelas memahami bagaimana proses sertifikasi halal itu dilakukan dengan baik. Jadi tidak hanya halal declare kemudian dapat sertifikasi halal tetapi tidak memenuhi persyaratan, nah, itu justru akan membuat public distrust terhadap sertifikasi halal yang diterbitkan atas dasar halal declare," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler