Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 per Gram

Harga jual kembali emas Antam hari ini juga turun Rp 5.000 menjadi Rp 950 ribu.

ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Selasa (12/7/2022). Pengusaha emas dan perhiasan setempat mengatakan penurunan harga emas batangan Antam dari Rp1.012.000 menjadi 967 ribu rupiah per gram dalam tiga bulan terakhir membuat transaksi penjualan meningkat dari 20 transaksi menjadi 35 transaksi per minggu atau naik 75 persen.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi, turun Rp 5.000 menjadi Rp 1.072.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.077.000 per gram pada Jumat (21/7/2023).

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga turun Rp5.000 menjadi Rp 950.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Jumat (21/7/2023) senilai Rp 955.000 per gram.

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp586.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.072.000.
- Harga emas 2 gram: Rp2.084.000.
- Harga emas 3 gram: Rp3.101.000.
- Harga emas 5 gram: Rp5.135.000.
- Harga emas 10 gram: Rp10.215.000.
- Harga emas 25 gram: Rp25.412.000.
- Harga emas 50 gram: Rp50.745.000.
- Harga emas 100 gram: Rp101.412.000.
- Harga emas 250 gram: Rp253.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp506.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.012.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler