Pelaku UMKM Biak Didorong Buat Sertifikat Halal

Pemkab Biak Numfor membantu pengurusan sertifikat halal untuk 65 pelaku usaha.

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Ilustrasi penyerahan sertifikat halal.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Sebanyak 49 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Biak Numfor, Papua menerima sertifikat halal pangan olahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Tahap ketiga ada penambahan sebanyak 18 sertifikat halal MUI produk UMKM Biak sehingga total sampai hari ini berjumlah 49 sertifikat halal MUI," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Biak Yubelius Usior di Biak, Sabtu (22/7/2023).

Kadisperindag Usior mengatakan, dengan diberikan sertifikat halal MUI saat ini pelaku UMKM mulai kebanjiran order berbagai produk pangan olahan seperti abon ikan, aneka kue sagu, ikan asap, minyak goreng kelapa, dan jenis lainnya.

Disebutkan Usior, jaminan produk halal berdasarkan UU No. 39 tahun 2021 dimana penyelenggaraan sertifikasi halal dilaksanakan pemerintah melalui BPJPH Kemenag Republik Indonesia serta MUI.

Usior menyebut, sertifikasi halal pada produk olahan pangan UMKM Biak sangat penting guna menjamin produk yang diproduksi pelaku usaha Biak benar-benar halal dan layak untuk dikonsumsi masyarakat .

Pada tahun 2023 ini, menurut Usior, Pemkab Biak Numfor melalui Disperindag sudah membantu pengurusan sertifikat halal untuk 65 pelaku usaha.

Usior mengatakan, pemberian sertifikat halal sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat aturan terhadap produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria.

Dari aturan pemerintah persyaratan produk olahan pangan dikatakan halal, menurut Usior, meliputi komitmen tanggung jawab pelaku usaha, bahan yang digunakan,proses produk halal, hasil produk, serta pemantauan dan evaluasi.

Usior mengatakan, pihak Disperindag Biak terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk mengantongi sertifikat halal untuk semua jenis usaha yang diproduksi.

Berdasarkan data diperoleh berbagai produk UMKM Biak yang telah mendapat sertifikat halal terdiri jenis kuliner, ekstrak sari jahe, sambal ikan julung, ikan asap dan aneka kue, minyak goreng kelapa, abon ikan dan sagu.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler