Arahan Wapres Soal Pernikahan Beda Agama yang Telanjur Sudah Dicatat
Untuk perkawinan beda agama yang sudah telanjur dicatatkan, Wapres meminta MA membuat putusan khusus
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menjelaskan, permasalahan boleh tidaknya pencatatan pernikahan beda agama sudah selesai setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran berupa SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Dalam SEMA tersebut, hakim diinstruksikan agar tidak mengabulkan pernikahan beda agama. Karena itu, Wapres menegaskan, keberadaan SEMA seharusnya menjadi...
Baca Juga