Siap Amankan Aset Lahan di Kebun Binatang Bandung, Ini Rencana Pemkot
Pemkot Bandung sudah melayangkan surat peringatan terakhir terkait tunggakan sewa.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, bersiap mengamankan aset lahan daerah di Kebun Binatang Bandung. Pengamanan aset lahan ini disebut terkait tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung.
Dengan dilakukan pengamanan aset itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memastikan pemanfaatan lahannya tidak akan beralih fungsi. “Tidak ada alih fungsi. Kita tetap pastikan lahan Kebun Binatang menjadi kawasan konservasi,” kata Ema.
Sebagaimana dilansir Pemkot Bandung, hal itu diungkapkan Ema seusai memimpin rapat pengamanan aset Kebun Binatang Bandung di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023).
Rapat itu melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait lain, seperti Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup.
Jika nantinya sampai dilakukan penyegelan aset lahan, kemudian Yayasan Margasatwa Tamansari melepas pengelolaan Kebun Binatang, Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan memastikan kelangsungan hidup satwa di sana.
Terkait hal itu, Pemkot Bandung akan bekerja sama dengan PKBSI. “Nanti PKBSI yang akan merawat satwa. Itu ada ikatan formal selama 60 hari,” kata Ema.
Berdasarkan data BKSDA, di Kebun Binatang Bandung ada 664 satwa, yang terbagi ke dalam 123 jenis. “Ternyata satwa yang ada di Kebun Binatang pun beragam kepemilikan, ada yang milik negara, ada yang milik Taman Safari, dan mungkin ada miliknya yayasan. Jadi, perlu ditekankan kita mengamankan aset lahan, bukan Kebun Binatang-nya. Oleh karena itu, kita gandeng PKBSI untuk menjaga kelangsungan hidup satwa yang ada di sana,” ujar Ema.
Tunggakan sewa
Pada Senin (24/72023), Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Hal itu terkait tunggakan sewa lahan. “Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir,” kata Ema.
Ema mengeklaim, Yayasan Margasatwa Tamansari mempunyai tunggakan sewa selama sekitar 16 tahun. “Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa-menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa,” kata dia.
Nilai tunggakan sewa itu disebut mencapai miliaran rupiah. “Waktu itu BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) dilaporkan bahwa memanipulasi surat sewa-menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan. Karena peristiwa hukum itu jelas ada. Mereka (yayasan) tahun 2008 ke sini tidak bayar, jadilah utang yang kita hitung Rp 17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita,” kata Ema.
Jika tunggakan sewa dibayar, Ema mengatakan, Pemkot Bandung bisa memanfaatkan dananya untuk kepentingan masyarakat. “Bayar kewajibannya. Kalau masuk ke kas daerah ini ada peluang besar untuk alokasi kepentingan lain bagi masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan juga infrastruktur. Uang ini besar, bisa menopang berbagai kegiatan,” ujar Ema.
Namun, apabila surat peringatan terkait tunggakan sewa itu diabaikan, Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan melakukan pengamanan aset lahan, bahkan bisa melakukan penyegelan. Menurut dia, langkah itu merupakan bentuk penegakan hukum ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ema menegaskan, pengamanan aset yang dimaksud adalah lahan, bukan Kebun Binatang. “Pemda tidak pernah klaim memiliki atau mempunyai Kebun Binatang. Yang dimiliki dan diyakini pemda itu adalah tanahnya. Ini harus dipahami betul. Jadi, yang kita amankan itu adalah tanah. Kalau Kebun Binatang Bandung itu milik yayasan Kebun Binatang,” kata Ema.