Saksi Akui Terima Uang dari Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS
Saksi Feriandi Mirza mengaku menerima ratusan juta rupiah dari Windi Purnama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza mengakui pernah menerima uang dari Windi Purnama senilai ratusan juta rupiah. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Hal tersebut dikatakan Feriandi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS.
Aliran dana dari Windi kepada Feriandi diawali kecurigaan majelis hakim. Majelis hakim mendalami uang tersebut sekaligus ditujukan untuk apa.
"Saudara menerima uang dari siapa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (25/7/2023).
"Windi Purnama," jawab Feriandi.
"Itu atas perintah siapa saudara menerima uang?" timpal Fahzal.
"Saya tidak menanyakan kepada Windi Purnama," jawab Feriandi.
"Loh saudara menerima uang itu perintah siapa?" cecar Fahzal.
"Tidak ada yang merintahkan," jawab Feriandi.
"Kok bisa tahu-tahu saudara yang menerima gitu loh?" tanya Fahzal memperjelas.
"Ya tidak ada yang merintahkan yang mulia," jawab Feriandi.
Mendapati jawaban itu, Fahzal berupaya mengorek Feriandi lebih jauh. Fahzal menegaskan dirinya tak bermaksud menekan Feriandi. Fahzal meminta Feriandi membuka keterangan sejujur-jujurnya.
"Enggak biasa saja santai saja, jadi saudara bukan soal ditekan atau tidak ditekan. Tapi bagaimana saudara memberikan fakta yang benar di persidangan ini," ujar Fahzal.
Fahzal juga mengingatkan agar Feriandi memberikan kesaksian secara terbuka sesuai fakta yang diketahuinya.
"Kalau bapak memberikan ada yang ditutupi nanti salah arahnya perkara ini. Kan belum tentu juga Pak Anang bersalah, Pak Johnny bersalah, begitu juga Pak Yohan belum tentu salah. Ini kan dugaan faktanya seperti apa, kalau salah keterangan saudara salah lah semuanya sampai ke belakang bisa sesat nanti putusanya gitu loh pak," imbau Fahzal.
Feriandi tetap berpegang teguh pada pernyataannya. Ia hanya menerima uang dari Windi atas inisiatifnya sendiri.
"Jadi tidak ada yang merintahkan, kemudian saya berasumsi itu dari saudara Anang yang memerintahkan saudara Windi kepada saya," timpal Feriandi.
"Gimana?" tanya Fahzal.
"Atas dasar asumsi, karena saya tidak tanya yang sebenarnya yang mulia," jawab Feriandi.
"Dari Windi Purnama, berapa?" tanya Fahzal.
"300 juta," sebut Feriandi.
"Uang apa itu?" singgung Fahzal
"Saya tidak tahu," jawab Feriandi.
Feriandi juga mengakui uang itu digunakannya untuk membeli kendaraan. Namun, ia mengklaim sudah mengembalikan uang tersebut pada Januari 2022 kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Ya langsung disetor (ke Kejagung)," ucap Feriandi.
"Adakah saudara terima yang lain?" tanya Fahzal.
"Tidak," ucap Feriandi.
Windi tercatat ditangkap di Bandara Kulonprogo, Yogyakarto, setelah disinyalir bakal kabur ke luar negeri, pada Senin (22/5/2023). Windy adalah tersangka ketujuh yang dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Namun terkait status tersangka Windi, tak terkait dengan perkara pokok korupsi.
Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.
Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.
Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.