Halal Corner: Pakai Jalur Self Declare, 'Wine' Nabidz Klaim Produknya Halal
Fasilitas Self Declare tidak bisa digunakan untuk produk fermentasi masa simpan lama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan, jagat Twitter ramai dengan adanya klaim wine halal. "Wine" merek Nabidz produksi Beni Yulianto diklaim telah tersertifikasi halal.
Sebuah unggahan di media sosial mengatakan bahwa produk jus anggur dengan teknik pengolahan menggunakan bakteri itu wine halal yang telah mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Benarkah demikian?
Founder Halal Corner, Aisha Maharani membahas hal ini dalam akun Instagram miliknya @aishamaharani. Aisha membagikan foto tangkapan layar dari akun Instagram @adityadwuputras yang menuliskan,"Wine halal? Kok bisa? Yes ! Dengan biotechnology dan di istalhkan dengan ilmiah fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI."
Aisha menjelaskan MUI tidak memberikan fatwa halal atas produk yang berasosiasi yang haram. "Produk Nabidz atas pemilik Beni Yulianto mensertifikasi halal lewat jalur halal self declare," ujar Aisha dalam unggahannya pada Selasa (25/7/2023).
Dalam kolom komentarnya, Aisha menyebutkan halal self declare ini tidak ada audit halal. Ini hanya berdasarkan keterangan produsen kemudian dievaluasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan seterusnya divalidasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut Aisha, produk ini harus dicek terlebih dahulu, jika fermentasi dengan masa simpan yang lama seharusnya bukan pakai self declare. Kalau pakai pengawet atau perisa, seharusnya juga bukan self declare. Aisha juga mengungkapkan di daftar produk halal BPJPH disebut jus buah dan anggur, bukan wine halal.
"Beni Yulianto seharusnya tidak menutup informasi nomor sertifikasi halal dan keterangan lengkap nama produknya," ujar Aisha.
Persoalan "wine" halal ini juga digaungkan oleh Halal Corner lewat akun Twitter-nya. Halal Corner memberi judul postingan-nya "meluruskan berita yang salah".
"MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine atau khamar. Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal dibawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis akun @halalcorner milik Halal Corner Foundation Indonesia.