Kapan Puasa Asyura?
Puasa Asyura menambah ketenangan hati.
REPUBLIKA.CO.ID, Salah satu amalan di Bulan Muharram yang dapat dikerjakan adalah puasa sunnah. Puasa sunnah yang utama diantaranya adalah puasa Asyura.
Pengurus Bidang Dakwah MIUMI Yogjakarta, Nanung Danar Dono menyebutkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan bahwa pada saat Nabi melakukan puasa Hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa, ada salah seorang sahabat yang berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.
“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Kemudian Beliau berkata:
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
“Apabila tiba tahun depan, insya Allah kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas kemudian mengatakan:
فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
“Belum sampai tahun depan, Nabi ﷺ sudah keburu wafat.” (HR. Muslim no. 1134).
Puasa Asyura disunnahkan untuk dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram. Agar tidak tidak menyerupai amalan orang Yahudi yang juga berpuasa pada tanggal yang sama, maka disunnahkan untuk menyelisihi (melakukan hal yang berbeda dengan apa yang dilakukan oleh) orang Yahudi, dengan cara menambah jumlah hari puasa.
Para ulama mengatakan bahwa maksud Nabi berniat berpuasa pada hari ke-9 (Hari Tasu'ah) adalah agar kita tidak tasyabbuh atau agar kita tidak menyerupai orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari ke-10 saja. (Syarh Shahih Muslim no. 8: 15).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa Imam Asy Syafi’i (dan para Ulama Syafi’iyyah), serta Imam Ahmad, Ishaq, dan ulama yang lainnya mengatakan bahwa dianjurkan (atau disunnahkan) untuk berpuasa pada hari ke-9 dan ke-10 sekaligus, karena Nabi berpuasa pada hari ke-10 dan berniat akan juga berpuasa pada hari ke-9.
Para ulama dari Madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa disunnahkan berpuasa pada tanggal 11 bagi yang tidak sempat berpuasa tanggal 9. Asy Syarbini Al Khotib menyatakan bahwa Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ mengatakan bahwa disunnahkan berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram.
Para Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa makruh hukumnya jika hanya berpuasa pada tanggal 10 dan tidak menambah dengan puasa sehari atau setelahnya (tanggal 9 atau 11 Muharram). Sedangkan Ulama Hambaliyah berpendapat tidak makruh jika hanya berpuasa pada tanggal 10 saja.
Para ulama dari Madzhab Malikiyah juga berpendapat tidak makruh jika hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah no. 28: 90).
Sehingga bisa dikatakan lebih afdhol berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Berpuasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram juga diperbolehkan karena hal tersebut sudah mencapai maksud untuk menyelisihi amalan orang Yahudi.
Berpuasa pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram sekaligus juga tidak masalah. "Marilah kita berniat berpuasa pada tgl. 9-10 Muharram atau pada Hari Kamis-Jum'at, 27-28 Juli 2023. Atau, bisa pula pada tgl. 10-11 Muharram atau pada Hari Jum'at-Sabtu, 28-29 Juli 2023). Atau, bisa pula pada tgl. 9-11 Muharram (atau pada Hari Kamis-Sabtu, 27-29 Juli 2023),"ujar Ustaz Nanung dalam pesan singkat yang diterima republika, Rabu (26/7/2023).
Puasa Tasu'ah adalah puasa sunnah pada 9 Muharram sedangkan puasa Asyura adalah puasa sunnah pada 10 Muharram.