Senyum dan Tawa Lina Mukherje Saat Makan Babi, Berubah Jadi Tangis di Persidangan

Lina mengaku minta maaf, dan ia sangat kangen dengan keluargannya.

Antara/Nova Wahyudi
Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee).
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  PALEMBANG -- Senyum dan tawa selebram Lina Mukherje saat makan babi sambil mengucapkan bismillah berubah 180 derajat ketika dihadirkan di persidangan. 

Baca Juga


Lina tampak menangis berlinang air mata ketika tiba di pengadilan negeri Palembang, Selasa (26/7/. Ia sesekali menutupi wajahnya. Lina mengaku takut didemo. 

"Aku takut kalau ada yang demo, maaf ya," ujar Lina yang meminta maaf atas perilakunya tersebut. "Aku kangen keluargaku," katanya menambahkan. 

Sejumlah peserta sidang berbaju loreng-loreng oranye berada di satu ruangan bersama Lina. Mereka hadir untuk memantau persidangan perdana kasus ujaran kebencian tersebut. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tersebut diikuti tersangka, beserta tiga orang saksi, yaitu M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman.

Sidang dimulai pada pukul 11.39 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra, beserta dua Hakim Anggota Agung Ciptoadi dan Pitriadi. Sedangkan panitera pengganti, Jeiny Syahputri.

Pada saat awal persidangan, tersangka tidak didampingi penasihat hukum saat menghadiri persidangan karena dirinya ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang sehingga tidak dapat menghubungi penasihat hukumnya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menyatakan hal itu disebabkan penasihat hukum terdakwa belum menerima surat kuasa.

Oleh sebab itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menggunakan penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang.

Terdakwa bersedia menggunakan penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang Supendi saat menjalani persidangan.

"Pemberian penasihat hukum ini merupakan hak dari terdakwa," kata Hakim Romi saat persidangan.

Membacakan dakwaan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan saat membacakan surat dakwaan itu tersangka pada akun Youtube pribadinya dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian, baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta juncto Pasal 156A KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama M Syarif Hidayat, pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler