Panji Gumilang tidak Takut Hadapi Proses Hukum, Tapi tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan

Lewat pengacaranya, Panji Gumilang mengaku sakit sehingga tak datang ke Bareskrim.

Republika/Abdan Syakura
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji pada Kamis (27/7/2023) tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur, Arie Lukihardianti Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Ali Syaifudin menegaskan bahwa kliennya tidak takut untuk menghadapi pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan untuk kedua kalinya pada hari ini, menurug Ali, karena masalah kesehatan.

Baca Juga


"Beliau orang perpendidikan, jadi tidak ada rasa takut apa pun. Artinya adalah beliau kooperatif apapun yang di mintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif. Namun kondisi saat ini belum memungkinkan," ungkap Ali Syaifudin kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

Sementara untuk pemanggilan ulang, Ali Syaifudin mengaku, dirinya belum mengetahui kapan waktunya. Saat ini dirinya akan mengantarkan surat keterangan sakit dari pihak medis kepada penyidik. Dia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini, Kamis, hanya Panji Gumilang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Surat dokternya kita akan sampaaikan juga dan surat penundaan untuk hadir nanti akan saya sampaikan semuannya," kata Ali Syaifudin.

Dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Sementara itu, terkait dugaan beberapa kasus mulai dari dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), penyalahgunaan zakat, pemalsuan akta tanah hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ali Syaifudin enggan berkomentar lebih jauh. Dia juga enggan berandai-andai terkait kasus tersebut, lantaran pihaknya belum memahami betul persoalan tersebut.

"Artinya begini, ini banyak orang yang opini-opini yang sekiranya, kalau menurut kami agak sedikit kurang sehat. Ada banyak opini yang keluar. Hal-hal ada rekening lah, TPPU, seperti itu," keluh Ali Syaifudin. 

Atas opini-opini yang menurut pihak Panji Gumilang kurang sehat itu, mereka pun mengajukan gugatan. Termasuk gugatan perdata terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

 


Gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil sebesar Rp 9.000.000.000.009 telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin, 24 Juli 2023. 

Seperti dilihat pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), gugatan yang dilayangkan menyangkut perbuatan melawan hukum. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Berkaitan dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung yang ditujukan ke Ridwan Kamil.sudah terupload sudah keluar nomor. PN Bandung secara materi masuk hari ini dan terima melalui sistem," kata Hendra Efendi kuasa hukum Panji Gumilang saat dihubungi, Senin (24/7/2023). 

Hendra mengatakan, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Ridwan Kamil tidak berdasarkan kepada proses tabayyun. Akibatnya, hal itu merugikan pondok pesantren. 

"Statement dia ngawur, sembrono asal-asalan. Kita duga statement ngawur tidak cermat," ucap dia. 

Ia berharap Ridwan Kamil melakukan tabayyun dengan datang ke Ponpes Al-Zaytun. Namun, selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat tidak pernah sama sekali datang ke Al Zaytun. 

Hendra mengatakan yang bersangkutan hanya mengutus orang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, melepas tanggung jawab dengan menyerahkan masalah itu kepada pemerintah pusat. 

"Akhirnya rekening pesantren diblokir, padahal untuk makan santri dan lainnya, sertifikasi guru dan BOS distop," kata dia. 

 

Ia menyebut permasalahan tersebut berawal dari oknum MUI yang menyebut kegiatan di Al-Zaytun menyesatkan dan nyeleneh. Namun, Kemenag Indramayu dan Provinsi Jabar menyebut tidak didapati masalah di pondok. 

Termasuk saat Gubernur Jabar mengutus Wakil Gubernur untuk datang ke Al Zaytun dan didapati gambaran tidak terdapat permasalahan. Ia mengatakan, kliennya pun menghormati pemerintah dengan mendatangi Gedung Sate untuk berdialog. 

Pada pertemuan itu, disepakati akan dilakukan tabbayun ke Al Zaytun. Namun, tiba-tiba Ridwan Kamil mendatangi Kemenko Polhukam dan mengungkap dugaan pelanggaran hukum, administrasi dan sosial di Al Zaytun dengan rekomendasi penutupan. 

"Harusnya tabayyun ke al Zaytun, dia ngomong. Selama menjabat tidak pernah ke Al Zaytun. Di tabayyun dulu," kata Hendra.

Pemprov Jawa Barat telah menerima gugatan perdata dari Panji Gumilang pada Rabu (26/7/2023). Menurut Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pihaknya akan menyiapkan langkah selanjutnya. 

"Kemarin, kita sudah menerima dari PN Gugatan tersebut, saat ini sedang persiapan, dan masih menunggu arahan Pak Gubernur terkait penugasan Kuasa Hukumnya, sidang pertama 15 Agustus 2023," ujar Teppy saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023). 

Teppy mengatakan, terkait poin gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dirinya belum bisa mengungkapkan secara jelas pada publik. Karena, hal ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan gubernur. 

"(Poin gugatan) Belum bisa saya sampaikan, kan resminya masih di Pak Gubernur.nTermasuk, kuasa hukum nya, kita juga masih tunggu arahan beliau, kalo sudah masuk ke kasus, sudah posisi kuasa hukum," katanya. 

Juru bicara atau Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Dal Yusra mengatakan, hakim untuk menangani gugatan ini sudah ditunjuk. 

"Hakim nya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ujar Dal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/7/2023). 

Sebelum memasuki masa persidangan, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak. Waktu untuk agenda tersebut juga telah disiapkan. 

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," katanya.

 

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler