PKS: Biarkan Komunitas LGBT Berkumpul di Tempat Publik? Ngaco Itu...

Politikus PKS sebut salah jika biarkan komunitas LGBT berkumpul di tempat publik.

Republika/Putra M. Akbar
Petugas Satpol PP berjaga di Hutan Kota Cawang, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).Politikus PKS sebut salah jika biarkan komunitas LGBT berkumpul di tempat publik.
Rep: Eva Rianti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Ismail menilai terungkapnya Hutan Kota Cawang sebagai ‘sarang’ kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai peringatan bagi berbagai pihak. Dia menegaskan, perkumpulan LGBT di tempat-tempat publik merupakan hal yang meresahkan. 

Baca Juga


Ismail berpendapat, perkumpulan kaum itu harus dicegah. Pasalnya LGBT merupakan perilaku yang menyimpang dan berseberangan dengan nilai-nilai Pancasila yang Indonesia anut. Terlebih secara terang-terangan menyalahgunakan fasilitas publik seperti hutan kota ataupun ruang terbuka hijau (RTH) lainnya untuk melakukan hal-hal tidak senonoh.

“(LGBT) bahaya untuk generasi yang akan datang. Ngaco itu. Jangan sampai berkembang,” kata Ismail.

Dia meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta benar-benar melakukan pengawasan yang intens dan penindakan jika kedapatan menggunakan fasilitas publik hingga mengganggu dan meresahkan masyarakat. Ismail pun menegaskan agar Jakarta bisa steril dari kalangan itu.

“Harusnya kita bisa menciptakan iklim bahwa Indonesia, khususnya Jakarta adalah wilayah yang tidak kondusif bagi mereka sehingga mereka tidak lagi coba-coba berpikir untuk masuk ke sini (Jakarta). Pj (Penjabat) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebagai kepala daerah harus bisa menciptakan kondisi seperti itu,” jelas dia.

Sebelumnya diketahui, terungkap bahwa Hutan Kota Cawang menjadi tempat berkumpulnya kaum LGBT sejak lama. Sejak Selasa (25/7/2023), Hutan Kota Cawang telah dijaga 24 jam nonsetop oleh Satpol PP untuk mengantisipasi kembali dijadikan lokasi berkumpul LGBT. Hal itu berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Sebelum itu, ramai pula sekelompok pemuda menggelar aksi mengibarkan bendera pelangi di Monas, Jakarta Pusat pada Selasa (24/5/2023). Aksi itu menggambarkan kaum LGBT semakin berani untuk menunjukkan eksistensinya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler