Penyuap Kepala Basarnas Resmi Ditahan di Rutan KPK
Tim Penyidik menahan tersangka MG untuk 20 hari pertama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati), Mulsunadi Gunawan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dia diduga sebagai penyuap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.
“Tim Penyidik menahan tersangka MG untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (31/7).
Dalam perkara ini, Mulsunadi Gunawan bersama Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya diduga menyuap Henri melalui bawahannya, yaitu Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Sebelumnya, Marilya, dan tersangka lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Selasa (25/7) lalu.
Dalam aksi suapnya, tersangka meminta agar perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang proyek pengadaan peralatan pencarian korban reruntuhan tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,9 miliar. Penyidik KPK menduga antara penyuap dan penerima suap sepakat terdapat pembagian fee 10 persen dari nilai kontrak. Sehingga, kemudian tersangka Gunawan memerintahkan tersangka Marilya menyerahkan uang Rp 997 juta kepada Afri.
Namun, rencana transaksi penyuapan itu terendus oleh lembaga antirasuah sehingga para terjaring OTT. Kemudian pada saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 999,7 juta.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Henri dan Afri senilai Rp 4,1 miliar. Bahkan diduga keduanya juga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa selama rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri
Akibat perbuatannya, Mulsunadi Gunawan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dalam kasus korupsi suap pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2021-2023.
"Betul, informasi yang kami terima, hari ini senin (31/7), satu tersangka pihak swasta an. MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi Pengacara Juniver Girsang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya yang diterima awak media, Senin (31/7).
Ali Fikri memastikan penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Mulsunadi sendiri tiba di gedung KPK dengan memakai kemeja abu-abu, bermasker warna putih. Dia datang bersama pengacara sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," kata Ali Fikri.