Surati Jokowi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan

Ada sejumlah alasan yang menyebabkan adanya penolakan renovasi tersebut.

EPA-EFE/MAST IRHAM
Foto udara suasana Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Ahad (15/1/2023).
Rep: Wilda Fizriyani Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat menyampaikan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, menteri PUPR, menpora RI, dan ketua umum PSSI terkait penolakan renovasi Stadion Kanjuruhan. Surat ini disampaikan TATAK bersamaan dengan pernyataan serupa dari sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. 

Baca Juga


Menurut Imam, surat ini ditunjukkan atas nama para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut telah mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka. "Dengan adanya rencana renovasi Stadion Kanjuruhan dari Presiden RI, Kementerian PUPR,

"Kemenpora dan PSSI yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kami atas nama keluarga korban menolak renovasi Stadion Kanjuruhan," kata Imam saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (1/8/2023). 

Menurut Imam, ada sejumlah alasan yang menyebabkan pihaknya menolak renovasi tersebut. Poin pertama, yakni terkait proses untuk mencari keadilan bagi keluarga korban dalam hal ini Laporan Model B Nomor: LP-B/413/X1/2022/SPKT, tertanggal 09 November 2022 yang ditangani oleh Polres Malang masih dalam tahap penyelidikan. Proses yang berlangsung sekitar 10 bulan ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar mengapa proses penanganan begitu Iambat.

Alasan kedua, yaitu Stadion Kanjuruhan merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung pada 1 Oktober lalu. Peristiwa ini masih dibutuhkan untuk proses hukum dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban. 

Untuk diketahui, TKP sendiri dimaknai sebagai tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat Iain. Tempat di mana tersangka dan/atau korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan. Itu artinya TKP bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi titik terang bagi penyidik dalam mengungkap dan menemukan pelaku pada tindak pidana.

"Apabila TKP renovasi dilaksanakan, ini bisa diduga telah melakukan Tindak Pidana pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan," ujarnya.

Merujuk hal tersebut, TATAK bersama keluarga korban meminta agar Stadion Kanjuruhan ditetapkan sebagai Monumen Kemanusiaan. Tempat ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi anak cucu  bangsa Indonesia akan adanya tragedi kemanusiaan di bidang keolahragaan. Terlebih, peristiwa tersebut merupakan tragedi terbesar ke dua di dunia.

Imam mencontohkan tragedi Ileysel yang menjadi peristiwa kelam sepak bola Eropa. Kejadian ini menyebabkan 39 orang meninggal dunia saat final Piala Champions antara Juventus menghadapi Liverpool pada 29 Mei 1985 di Stadion Heyse, Brussels. Untuk mengenang dan menghormati para korban, Juventus membuat monumen yang terbuat dari batu-batuan yang berasal dari Italia dan Belgia.

Selain itu, monumen tersebut juga tertulis sebuah puisi yang berjudul "Funeral Blues" yang dibuat oleh penyair Inggris, W.H. Auden. Lalu juga dituliskan nama-nama orang yang menjadi korban atas tragedi tersebut. 

Selanjutnya, museum tersebut juga dihiasi oleh 39 bintang kecil yang menandakan jumlah korban yang tewas. "Dan ada sebuah bintang yang didedikasikan kepada Gaetano Scirea, kapten Juventus di pertandingan tersebut," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler