Gus Yahya: Kasus Panji Gumilang Harus Diselesaikan Berdasarkan Hukum

Panji Gumilang menjadi tersangka dengan delik penistaan agama.

Republika/Prayogi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf.
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) turut mengomentari penetapan tersangka Panji Gumilang dengan delik penistaan agama. Menurut Gus Yahya, kasus pimpinan Ma’had Al-Zaytun ini harus diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Ikuti saja proses hukumnya. Dari awal saya sudah menyatakan juga masalah ini harus diselesaikan menurut hukum,” ujar Gus Yahya kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Gus Yahya mengatakan, kasus ini merupakan masalah yang secara substansial sebetulnya bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas. Namun, menurut dia, tidak mudah membuat frame hukum atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini.

Dia menambahkan, kasus dugaan penistaan agama ini sebaiknya diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga tidka berkembang dengan liar. “Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya kita ikuti secara strict (ketat) menurut hukum yang ada,” kata Gus Yahya.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/8/2023) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang mulai pukul 21.15 WIB. Tokoh kontroversial ini dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler