Saudari Tiri dari Istri Ayah Apakah Halal Dinikahi? Begini Penjelasannya

Saudari tiri termasuk mahram karena pernikahan

Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi). Saudari tiri termasuk mahram karena pernikahan
Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pada dasarnya, Islam menentukan syariat perkara pernikahan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Salah satu yang dibahas adalah mengenai boleh tidaknya menikahi anak perempuan dari istri baru ayah. 

Baca Juga


Ada tiga hubungan kekeluargaan yang menyebabkan diharamkannya menikahi perempuan-permpuan tertentu untuk selamanya. Dalam syariat, hal ini pun diatur. 

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, ada tiga jenis perempuan yang haram untuk dinikahi selamanya. 

Pertama, perempuan yang masih ada hubungan nasab (keturunan), kedua adalah perempuan hubungan pernikahan (periparan), ketiga adalah perempuan yang masih ada hubungan persusuan. 

Perempuan-perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya (yang dalam istilah ilmu fikih disebut mahram) sebagaimana tercakup perinciannya dalam Surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman: 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ  وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَللَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. 

Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yan kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana."

Baca juga: Upaya Para Nabi Palsu Membuat Alquran Tandingan, Ada Ayat Gajah dan Bulu

 

Dijelaskan, perempuan yang dimaksud mahram karena keturunan (nasab) adalah ibu dan ibunya (nenek), ibu dari ayah, dan seterusnya dalam garis ke atas. Kemudian anak perempuan dan anak perempuan dari anak (cucu) seterusnya ke bawah, saudara perempuan seibu seayah, atau seayah saja, atau seibu saja. 

Setelah itu bibi (saudara perempuan dari ayah, kakek, dan seterusnya, serta saudara perempuan dari ibu, nenek, dan seterusnya). Lalu keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya serta anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya). 

Yang kedua, mahram karena perkawinan (periparan). Yakni ibu mertua, anak tiri (anak perempuan bawaan dari istri, dengan syarat apabila telah berlangsung hubungan seksual antara ibunya itu dengan ayah tirinya. 

Namun, jika belum berlangsung hubungan seperti itu, lalu si ibu sudah terlanjur dicerai, maka anak perempuan tersebut masih boleh dinikahi oleh mantan ayah tirinya. Kemudian, menantu perempuan dan juga ibu tiri. 

Kelompok perempuan ketiga adalah mahram karena pertalian persusuan. Adanya pertalian persusuan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan menjadikan perempuan itu mahram bagi si laki-laki (yakni, haram dinikahi oleh laki-laki yang sepersusuan dengannya). Sama halnya seperti mahram dalam pertalian nasab. 

Oleh karena itu, seorang perempuan yang pernah menyusui seorang anak laki-laki dianggap sama seperti ibu kandungnya sendiri. Yakni menjadi mahram bagi anak laki-laki yang disusuinya tersebut dan karenanya haram pula untuk dinikahi. 

Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar

 

Demikian demikian pula saudara perempuan sepersusuannya serta semua perempuan yang haram dinikahinya disebabkan adanya pertalian nasab dengan ibu susuannya itu. Secara terperinci, yang dianggap mahram pertalian persususan, dan karenanya haram dinikahi olehnya. 

 

Antara lain, perempuan yang menyusuinya, ibu dari perempuan yang menyusuinya karena dia adalah sama seperti neneknya, mertua perempuan dari ibu susuannya karena dia disamakan dengan bibinya sendiri, saudara perempuan dari suami si ibu susuan, cucu perempuan dari si ibu susuan, serta saudara perempuan sepersusuan yakni yang bersama laki-laki itu pernah disusui oleh seorang perempuan yang sama baik dalam masa yang bersamaan atau sebelumnya ataupun sesudahnya.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler