Panglima TNI Pastikan Proses Hukum Kabasarnas Objektif dan Terbuka
“(Sidang) Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu," kata Yudo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan penanganan kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait dugaan suap oleh pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan dilakukan secara objektif dan transparan. Hal ini disampaikan setelah proses peradilan bagi anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum ditangani peradilan militer.
Termasuk Henri Alfiandi Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto yang terkait dalam kasus suap.
"Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangannya (Puspom). Boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar gak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo dalam keterangannya kepada wartawan di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Yudo juga memastikan proses peradilan akan dilakukan secara terbuka dan bisa diketahui publik.
“Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi, ya," ujar Yudo.
Karena itu, Yudo berharap publik tidak memiliki kecurigaan terhadap proses hukum militer. Menurutnya, proses hukum militer memastikan penegakkan hukum serta tunduk sesuai ketentuan Undang-undang.
“Kan sesuai dengan ketentuan UU kan semuanya. Makanya dibentuk Puspom itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak, UU-nya memang begitu. Jadi, kami ini tunduk pada UU,” ujarnya.
Pada Senin (31/7/2023), Pupom TNI telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Basarnas.
"Puspom TNI telah meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI pada Senin (31/7/2023).
Agung menyebut Henri dan Afri sudah ditahan. Agung menerangkan Afri merupakan pihak yang mengoordinasikan pihak swasta yang ingin mendapat proyek di Basarnas. Afri disebut juga menjadi penerima uang haram atas pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Agung menyebut Afri menjadi referensi Henri terkait koordinasi dan menerima 'uang panas'. Henri pun diduga ketiban manfaat dari uang suap tersebut.
"Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain," ujar Agung.
Dari hasil pemeriksaan atas Afri, Puspom TNI mendapati pemberi suap yaitu MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang Rp999.710.400 kepada Afri pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
Henri dan Afri diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.