Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (depan). KPK sebut Kepala Basarnas menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari berbagai proyek.

KPK: Kepala Basarnas Terima Suap Rp 88,3 Miliar dari Berbagai Proyek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya, Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas sejak 2021. Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT...