Bea Cukai Ingatkan Pelajar Waspadai IMEI Ilegal

Pastikan IMEI terdaftar dengan mengecek di website bea cukai.

Dok. Bea Cukai
Salah satu bentuk penyempurnaan layanan terbaru dari Bea Cukai adalah kemudahan layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh mengingatkan kalangan pelajar di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mewaspadai International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

"IMEI merupakan nomor identifikasi sebuah gawai dan harus terdaftar secara resmi. Jika tidak, maka gawai dinyatakan ilegal dan gawai tidak dapat berfungsi," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Wilayah DJBC Aceh Sehat Daulay di Banda Aceh, Jumat (4/8/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Sehat Daulay pada sosialisasi bea cukai untuk pelajar di Banda Aceh. Sosialisasi diikuti puluhan pelajar SMA Fatih Bilingual School Banda Aceh. IMEI adalah nomor internasional yang terdiri dari angka 15. Kode angka tersebut merupakan identitas sebuah gawai yang terkoneksi dengan operator seluler.

Sehat Daulay mengatakan saat ini banyak gawai yang dijual dari secara daring, baik dari dalam maupun luar negeri. Saat membeli gawai tersebut, pastikan IMEI terdaftar dengan mengecek di website bea cukai. Apabila belum, maka segera didaftarkan.

"Tujuan pendaftaran agar IMEI teregistrasi serta mengurangi kejahatan yang menggunakan gawai seperti telepon seluler. Karena itu, pastikan setiap gawai atau telepon seluler memiliki IMEI yang terdaftar secara resmi," kata Sehat Daulay menjelaskan.

Selain itu, pendaftaran IMEI juga mencegah beredarnya gawai dari pasar gelap. Biasanya, gawai yang dibeli di pasar gelap merupakan barang ilegal atau dari hasil penyelundupan.

Pendaftaran IMEI mencegah beredarnya gawai selundupan. Gawai selundupan dengan IMEI ilegal dipastikan tidak dapat difungsikan. Karena itu, waspada dan jangan membeli gawai dari pasar gelap, kata Sehat Daulay.

"Bagi yang membawa gawai dari luar negeri, IMEI juga harus didaftarkan. Jika tidak, gawai atau telepon seluler tidak bisa digunakan. Pendaftaran IMEI paling telat 60 hari setelah masih wilayah Indonesia," kata Sehat Daulay.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler