Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Warga Kedoya Ditangkap

Warga berusia 29 tahun itu mengaku ganjanya untuk konsumsi pribadi.

EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Pohon ganja (Ilustrasi). Seorang warga Kedoya, Jakarta Barat kedapatan menanam pohon ganja di lemari rumahnya.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang wanita berinisial LA (29 tahun) yang menanam pohon ganja secara hidroponik di kediamannya di Kompleks Perumahan Kedoya Baru, Blok D 4 RT/RW 14/04, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada Jumat (4/8/2023), polisi mendapati tanaman ganja tersebut ada di dalam lemari pakaian.

"Pelaku LA menanam ganja hidroponik sebanyak tiga pohon dengan tinggi satu meter," ungkap Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dalam jumpa pers di lokasi, Jumat.

Akmal menyebut peralatan yang dipergunakan cukup sederhana. Menurut pengakuan tersangka, ia sudah mengonsumsi ganja selama bertahun-tahun.

"Pelaku nekat menanam ganja, awalnya hanya mencoba untuk menanam ganja sendiri di rumahnya," kata Akmal.

Menurut Akmal peralatan yang digunakan pelaku LA bermacam-macam. LA yang berprofesi sebagai pengisi search engine optimization (pengoptimalan mesin telusur) website juga membeli beragam macam pupuk cair.

Baca Juga


"Jadi ini semacam laboratorium mini, bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini mulai menanam ganja," paparnya.

Akmal menjelaskan pelaku mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).

"Bijinya dibeli secara online (daring) jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalannya lewat media sosial juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," kata Akmal.

Lebih lanjut, pelaku LA telah mulai belajar menanam ganja hidroponik sejak bulan Maret 2023.

"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Sekarang awal Agustus, berarti kurang lebih empat bulan," ujar Akmal.

Pelaku, lanjut Akmal, belajar menanam ganja secara autodidak. Ia belajar dengan mencari tahu melalui internet dan media sosial.

"Karena penasaran, pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur," ungkap Akmal.

Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjualbelikan.

"Awalnya hanya pemakai rutin kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," kata Akmal.

Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. LA diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler