Dapat Info dari Masyarakat, Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap Kasus Sabu-Sabu
Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap dua tersangka terkait sabu-sabu.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Terkait kasus itu, polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.
Awalnya polisi menangkap tersangka berinisial ES (39 tahun) di sebuah tempat indekos wilayah Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua paket berisi sabu-sabu yang terbungkus rapi.
Satresnarkoba Polres Indramayu kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu tersangka lainnya. Tersangka berinisial EH (47) ditangkap di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dari masyarakat yang memberikan informasi dan dukungan dalam penanggulangan kasus ini. Tindakan kepolisian ini sebagai bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, Jumat (4/8/2023).
Otong mengatakan, total berat bruto sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,44 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, narkoba itu didapatkan dari seseorang, yang kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian (DPO).
Polres Indramayu meminta dukungan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba ini. “Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” kata Otong.