Pengacara Haris Fatia: Pakar Pertahanan Jenderal TNI Kok Cuma Baca?

Isnur sebut pakar yang dihadirkan JPU cuma baca paparan jaksa.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam Mayjen TNI Herry Wiranto diprotes saat menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/8/2023). Alasannya, Herry yang kapasitasnya sebagai ahli pertahanan di sidang itu justru menyontek pasal. 

Baca Juga


Kasus ini menjerat Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty. Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Herry menjelaskan pertahanan negara. 

"Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, pertahanan negara itu adalah segala usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia," kata Herry dalam sidang tersebut. 

"Saudara ahli bisa dijelaskan, apakah tujuan dan fungsi dari pertahanan negara?" tanya JPU. 

"Sesuai dengan pasal 4 tentang tujuan pertahanan negara adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan," jawab Herry. 

Ternyata jawaban Herry mengutip pasal yang ditampilkan JPU dalam layar monitor di ruang persidangan. Hal ini sontak mengundang protes kubu Haris-Fatia karena JPU mengizinkan Herry menyontek pasal seuutuhnya. 

"Mohon izin Yang Mulia, mohon izin bagi majelis untuk menegur jaksa penuntut umum untuk tidak menampilkan referensi kepada ahli yang bersifat undang-undang, kecuali kalau diminta oleh ahli kalau dia lupa," ujar kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Isnur. 

Isnur keberatan lantaran Herry malah menjawab pertanyaan berdasarkan "bocoran" dari JPU. Isnur lantas meragukan kemampuan ahli di bidang pertahanan negara. 

"Dianggap ahli kok, masa baca," sindir Isnur. 

Isnur mempersilahkan Herry menyontek pasal dalam sidang. Hanya saja, hal itu dilakukan sebatas saat Herry lupa bukan seluruh isi pasal diconteknya. 

"Kalau memang mau (nyontek), lupa pengen lihat detail-nya silahkan dibuka. Tidak kemudian tadi keterangan ahli adalah mengikuti apa yang ada dalam undang-undang (bocoran di layar monitor)," ujar Isnur. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler