Drifting di Sekitar Pusdai Bandung, Tiga Mahasiswa Diproses Hukum

Polrestabes Bandung memproses lebih lanjut pelaku drifting atau balapan liar. 

Republika/M Fauzi Ridwan
Satlantas Polrestabes Bandung menyita kendaraan pelaku drifting ataupun balapan liar di sekitar Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polrestabes Bandung memproses lebih lanjut tiga orang yang melakukan drifting kendaraan atau balapan liar. Ketiga orang yang masih berstatus mahasiswa itu disebut melakukan drifting atau balapan liar di sekitar Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga


Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menjelaskan, polisi mendapat laporan soal aksi drifting kendaraan atau balapan liar di sekitar Pusdai pada 15 Juli 2023, dini hari. Polisi langsung mengamankan tiga pelaku berikut dua kendaraan jenis BMW dan satu Estilo.

“Tiga orang diamankan, (berinisial) MF, MI, dan MR. Ini masih anak kuliah,” kata Eko, Selasa (8/8/2023).

Eko mengatakan, penindakan terhadap ketiga pelaku tidak hanya sebatas sanksi tilang. Mereka juga dijerat dengan Pasal 311 juncto Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 311 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Adapun dalam Pasal 297 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Menurut Eko, proses hukum terhadap ketiga mahasiswa itu sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan. “SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk dihukum. Harapan diberikan hukuman sesuai, sekaligus memberikan efek jera bagi pengendara yang masih berani balapan liar atau drifting,” kata dia.

Eko mengatakan, ancaman hukuman serupa bisa dikenakan kepada pengendara yang melakukan konvoi dengan mengibar-ngibarkan bendera. Pasalnya, tindakan itu bisa membahayakan. “Pasal 311, yang mana mengemudikan membahayakan bagi pengguna kendaraan lain, (ancaman hukuman) satu tahun kurungan dan denda Rp 3 juta,” katanya.

Eko mengharapkan proses hukum tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas. “Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib,” kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler