Viral Pencuri Kirim Motor Hasil Curian Ditutupi Tumpukan Kasur untuk Kelabui Polisi

Motor-motor hasil curian tersebut akan dikirimkan ke Lampung.

Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polsek Tambora mengamankan sebanyak lima unit motor curian yang hendak akan dikirimkan ke Lampung. Dalam aksinya, komplotan pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan kasur sebagai kamuflase membawa sepeda motor hasil curian menggunakan mobil bak terbuka.

Baca Juga


"Satreskrim Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Menurut Syahduddi, Polsek Tambora mengidentifikasi mobil bak terbuka putih diduga membawa kendaraan hasil curanmor yang akan dibawa ke Lampung. Awalnya, petugas kepolisian semula hanya menemukan kasur yang ditutup terpal warna oranye. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh di dalam mobil bak terbuka, penyidik menemukan dua unit sepeda motor. 

"Mobil tersebut dihentikan di Jalan Puri Raya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata Syahduddi.

Syahduddi melanjutkan, hasil dari pendalaman, penyidik dapat mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan hasil curian lainnya. Polisi kemudian menggerebek sebuah ruko di Puri Jaya, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (5/8/2023). Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan tiga motor curian sebagai barang bukti.

"Ruko ini adalah toko yang berjualan kasur busa. Sehingga penyidik berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku berikut barang bukti satu unit mobil bak terbuka warna putih," ungkap Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, sebanyak 10 tersangka utama dalam kelompok ini. Lima tersangka ditangkap Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung, dan tiga tersangka yang berperan sebagai pengendali masih dalam pengejaran petugas alias DPO.

Para tersangka bernama Endry Pramono (33 tahun), Muhammad Asrofi (28 tahun), Muhammad Sukma Aji (19 tahun) yang berperan sebagai pengepul. Lalu Jaka Puja Pratama (29 tahun), Ikbal Pratama (19 tahun), Feri Hermansyah (28 tahun) dan Firmansyah (22 tahun) sebagai pengangkut motor curian. Sedangkan tiga DPO yaitu Chaidir, Sukor Suganda, dan Josua. 

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler