Polres Ingatkan Pengguna Sepeda Listrik di Tasikmalaya tak Masuk Jalan Raya
Warga disarankan menggunakan sepeda listrik di lingkungan permukiman.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, mengingatkan warga agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan itu guna meminimalkan risiko kecelakaan pengguna sepeda listrik.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, pihaknya berupaya meminimalisasi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik di jalan raya. Salah satu upayanya berkoordinasi dengan para penjual sepeda listrik.
“Para penjual diminta mengimbau setiap pembeli sepeda listrik agar kendaraan hanya digunakan di permukiman warga karena berbahaya untuk digunakan di jalan raya,” kata Tejo, Selasa (8/8/2023).
Jika ada pengguna sepeda listrik di jalan raya wilayah Kota Tasikmalaya, Tejo mengatakan, polisi akan memberikan imbauan secara humanis. Pengguna sepeda listrik akan diarahkan agar tidak berkendara di jalan raya.
“Anggota juga kan patroli terus. Apabila ada pengendara sepeda listrik, anggota akan memberi imbauan, lalu dipandu untuk masuk ke gang rumahnya,” kata Tejo.
Tejo pun mengingatkan pengguna sepeda listrik untuk memperhatikan keselamatan. Seperti menggunakan helm dan tidak berboncengan lebih dari dua orang. “Kita antisipasi jangan sampai terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Sejauh ini, Tejo mengatakan, belum ada laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik. Ia berharap peristiwa itu tidak terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik termasuk jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Pengguna sepeda listrik diatur minimal berusia 12 tahun. Penggunaan sepeda listrik berusia 12 tahun-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa. Selain itu, menggunakan helm.