Dishub Bandung Bahas Penertiban Sepeda Listrik di Jalan Raya, Termasuk Sanksi
Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membahas ketentuan teknis penggunaan sepeda listrik. Dibahas juga soal langkah-langkah penertiban pengguna sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengaku sudah menggelar rapat bersama kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polrestabes Bandung untuk membahas penggunaan sepeda listrik.
“Sebetulnya lokasi sepeda listrik tidak di jalan raya, berdasarkan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 45 Tahun 2020. Jadi, kami lagi membahas supaya sepeda listrik jangan di jalan raya dan ada tempat tertentu,” kata Asep, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Berdasarkan permenhub, Asep mengatakan, ada sejumlah ketentuan terkait penggunaan sepeda listrik, di antaranya terkait lokasi dan batas umur penggunanya. Menurut dia, Dishub akan mendalami langkah-langkah menyikapi penggunaan sepeda listrik ini.
Termasuk juga soal kemungkinan penindakan dengan tilang. “Mungkin akan ditilang seperti otopet (yang tidak boleh digunakan) di jalan raya,” kata Asep.
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, yaitu skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu tersebut minimal berusia 12 tahun. Penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa. Selain itu, menggunakan helm.
Kendaraan tertentu itu disebut tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Tidak diperbolehkan juga melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Untuk sepeda listrik, kecepatan paling tingginya 25 kilometer per jam.
Kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik itu dapat dioperasikan di lajur khusus dan atau kawasan tertentu. Lajur khusus itu meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu tersebut.
Adapun kawasan tertentu meliputi permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik itu dapat dioperasikan di trotoar yang kapasitasnya memadai, serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki.