Mahasiswa Ajukan Gugat ke MK Minta Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi Dua Periode 

Masa jabatan anggota DPR seharusnya dibatasi seperti presiden.

Antara/M Agung Rajasa
Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)
Rep: Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat ketentuan syarat calon anggota DPR, DPRD, dan DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK membatasi masa jabatan anggota dewan maksimal dua periode seperti presiden. 

Baca Juga


Andi menggugat Pasal 240 ayat 1 dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 mengatur sejumlah syarat bagi seseorang untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan pasal 258 ayat 1 mengatur soal syarat calon anggota DPD. 

Andi menilai, bunyi kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, Andi dalam petitumnya meminta MK mengubah bunyi kedua pasal tersebut menjadi: "Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama 2 (dua) periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama". 

Dalam berkas gugatannya, Andi menyebut, tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota dewan membuka peluang para legislator itu untuk menyalahgunakan kekuasaan seperti korupsi dan nepotisme. Tidak adanya pembatasan masa jabatan diyakini pula akan menghambat regenerasi kepemimpinan. 

Seharusnya, lanjut dia, masa jabatan anggota dewan dibatasi maksimal dua periode alias 10 tahun seperti masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. 

"Hal ini supaya periode kerja anggota legislatif sama pentingnya dengan periode kerja presiden/wakil Presiden (eksekutif), agar mencegah keabsolutan dan penyalahgunaan kekuasaan," kata Andi  dalam berkas gugatannya yang tertera di situs resmi MK, dikutip Selasa (8/8/2023). 

Lebih lanjut, Andi menyebut, tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota dewan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kesempatan setara menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Padahal, kata dia, kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk menjadi anggota dewan diatur dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945. 

"Sejatinya jika terdapat pembatasan periodisasi 2 (dua) periode maka hak-hak konstitusional dan nilai keadilan dapat diberikan, yang pada akhirnya generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru dapat mengisi jabatan-jabatan lembaga legislatif ke depannya," kata Andi. 

Gugatan yang dilayangkan Andi ini belum teregister secara resmi di MK. Permohonan dia baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 6 Agustus 2023 dengan nomor 87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023. 

Dalam gugatan ini, Andi menunjuk tiga kuasa hukum dari kantor hukum Leo & Partners. Salah satunya adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pengacara yang pernah menggugat ihwal pencopotan sepihak mantan hakim konstitusi Aswanto.

 

Data Caleg Artis dari Pemilu ke Pemilu - (Infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler