Korban Kecelakaan Kabel Laporkan Bali Tower ke Polda Metro Jaya

Ada tiga cctv milik Bali Towerindo yang terpasang di lokasi kejadian.

ANTARA/Ilham Kausar
Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan kabel Tegar Putuhena (depan kanan) bersama Fatih (kedua dari kanan) ayah Sultan Rif
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keluarga korban kecelakaan kabel, Sultan Rif'at Alfatih (20 tahun) melaporkan pemilik kabel PT Bali Towerindo Sentra Tbk ke Polda Metro Jaya. Bali Tower dilaporkan atas dugaan pidana kelalaian sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," kata kuasa hukum keluarga korban kecelakaan kabel, Tegar Putuhena menjawab pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Menurut Tegar, langkah ini ditempuh setelah memberikan waktu cukup lama kepada pihak terlapor untuk berkomunikasi mengenai kelanjutan kasus ini.

"Kita semua tahu bahwa kita sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini," katanya.

Tegar berharap laporan itu segera diproses oleh Polda Metro Jaya. Tegar menyampaikan laporan ini sekaligus untuk menjawab klaim PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang mengatakan bahwa tidak ada kelalaian ketika kabel menjuntai kabel di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023.

"Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama-namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti-bukti foto video, kemudian dokumen yang kita miliki, juga sudah kami tunjukkan kepada petugas dan sudah dicatat juga," katanya.

Selain itu Tegar juga menyampaikan pelaporan ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta hukum sehingga membuat terang peristiwa ini.

"Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yang dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan dan itu tidak ada dasarnya," tegasnya.

Tegar juga menyampaikan ke penyidik bahwa di lokasi kejadian pada 5 Januari itu ada tiga CCTV yang terpasang dan ketiganya milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk. "Silahkan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka, karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa, akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah, " katanya.

Laporan yang dilayangkan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023 dengan penyertaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler