Sambo Berpeluang Upayakan Hukumannya Lebih Ringan Lagi

Jaksa penuntut umum (JPU) tak lagi punya hak untuk mengajukan PK.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA — Putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo yang mendiskon hukuman dari pidana mati menjadi seumur hidup telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, terpidana masih punya peluang untuk mengupayakan keringanan hukuman melalui peninjauan kembali (PK). Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) tak lagi punya hak untuk mengajukan...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler