Warga Malaysia Terancam Tiga Tahun Penjara Jika Miliki Jam Swatch Edisi LGBT

Mei lalu Pemerintah Malaysia menyita 160 jam Swatch edisi Pride Collection.

Swatch.com
Jam tangan Swatch edisi Pride Collection.
Red: Ferry kisihandi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia menegaskan, semua produk Swatch yang mengandung elemen LGBTQ dilarang. Ini termasuk jam, pembungkus, dan kotak jamnya. Diingatkan, siapa saja yang memilikinya dapat ganjaran hukuman penjara hingga tiga tahun. 

Baca Juga


Larangan ini dipublikasikan di Federal Gazette, Kamis (10/8/2023) yang berarti merupakan pernyataan resmi. Selain itu Pemerintah Malaysia melarang distribusi dan kepemilikan produk Swatch tersebut karena dianggap mencemari moralitas bangsa. 

Kementerian Dalam Negeri menyatakan, "Produk tersebut merusak atau berpotensi merusak moralitas, kepentingan publik, dan kepentingan nasional dengan mempromosikan, mendukung, dan menormalisasi gerakan LGBT yang tak diterima luas oleh publik."

Siapa saja yang kedapatan memiliki produk Swatch dimaksud maka akan menghadapi hukuman penjara selama tiga tahun atau denda hingga 20 ribu ringgit, setara 4.375 dolar AS. 

Malaysia yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim, memidanakan hubungan sesama jenis. Di antaranya penerapan hukuman cambuk hingga penjara selama 20 tahun untuk kasus berupa sodomi. 

Pada Mei lalu, pihak berwenang Malaysia merazia toko-toko Swatch dan menyita 160 buah jam edisi Pride Collection. Pride merupakan bulan perayaan yang diselenggarakan pada Juni lalu oleh komunitas LGBT secara internasional. 

Sejumlah jam yang disita tersebut memiliki warna pelangi khas komunitas LGBT sedangkan yang lainnya berupa enam warna tunggal yang berkaitan dengan bendera LGBT berwarna pelangi itu. Pemerintah menuding produk tersebut merusak moral. 

Namun, Swatch menolak tudingan tersebut dengan menyatakan produk yang mereka tawarkan membawa pesan cinta dan damai. Perusahaan jam asal Swiss ini kemudian mengajukan gugatan kepada Pemerintah Malaysia atas kejadian ini. 

Swatch juga mendesak Pemerintah Malaysia mengembalikan jam yang telah disitanya dari sejumlah toko. Swatch menyatakan, penyitaan jam terkait perayaan Pride untuk LGBT tersebut merusak reputasi perusahaan. Mereka meminta ganti rugi atas penyitaan ini. 

‘’Penyitaan karena ada huruf LGBTQ pada jam tersebut,’’ demikian pernyataan menteri dalam negeri Malaysia saat itu. Gugatan Swatch didaftarken ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 24 Juni silam dan dijadwalkan persidangan perdana berlangsung 20 Juli. 

Swatch menyatakan,’’Para pejabat Kementerian Dalam Negeri memerintahkan penyitaan ilegal terhadap 172 jam dari 16 outlet,’’ demikian salah satu isu gugatan yang dilayangkan terhadap Pemerintah Malaysia yang dilihat Reuters, Senin (17/7/2023). 

Menurut laman berita Malay Mail, merujuk dokumen gugatan, Swatch menuding pegawai di Kementerian Dalam Negeri bertindak ilegal, tak masuk akal dengan prosedur tak memadai dan aksi mereka dinggap tak pantas. 

Mereka melakukan penyitaan dari 13 hingga 15 Mei di 16 toko seluruh Malaysia. Terdapat 172 uni jam yang disita dengan sembilan desain yang berbeda-beda. Sebelum melakukan penyitaan, kementerian mengeluarkan surat pemberitahuan. 

Intinya, jam itu mempromosikan atau mengandung elemen LGBT dan menjelaskan produk jam itu melanggar atau diduga melanggar Printing Presses and Publication Act 1984. Dari 172 jam, sebanyak 143 unit memiliki enam desain koleksi Pride yang diluncurkan 4 Mei. 

Produk tersebut dipromosikan melalui laman resmi Swatch pada tanggal yang sama. Sedangkan 29 unit lainnya dengan tiga desain berbeda berasal dari koleksi Pride tahun sebelumnya dan siap dijual di Malaysia sejak 2 Juni 2022. Sebelas bulan sebelum penyitaan.

sumber : AP/Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler