Media Irak Wajib Memakai Istilah ‘Penyimpangan Seksual’ untuk Penyebutan LGBT

Partai-partai utama Irak meningkatkan kritik terhadap aktivitas LGBT.

AP Photo/Hadi Mizban
Pendukung ulama Moqtada Sadr melangkah di atas bendera LGBTQ, saat unjuk rasa menentang pembakaran Alquran, 12 Juli 2023.
Red: Ferry kisihandi

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD – Regulator media Irak memerintahkan semua perusahaan media dan media sosial yang beroperasi di wilayahnya tak menggunakan istilah ‘homoseksualitas’, tetapi diganti dengan ‘penyimpangan seksual’ dalam pemberitaan mereka. 

Baca Juga


‘’Kami memerintahkan perusahaan media, tak menggunakan istilah ‘homoseksualitas’ dan mengguanakan istilah yang benar yaitu ‘penyimpangan seksual’,’’ kata The Iraqi Communications and Media Commission (CMC) dalam pernyataan bahasa Arab, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, CMC melarang menggunakan istilah gender. Larangan ini juga berlaku bagi seluruh perusahaan telepon dan internet yang terdaftar di CMC. Mereka tak boleh menggunakan istilah tersebut pada aplikasi mobile apa pun.

Juru bicara Pemerintah Irak menjelaskan, hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar aturan ini belum ditetapkan, tetapi ganjarannya bisa termasuk denda. Irak tak eksplisit mengatur soal gay tetapi terdapat klausul soal moralitas di hukum pidana mereka. 

Partai-partai utama Irak dalam dua bulan belakangan meningkatkan kritiknya terhadap aktivitas LGBT. Penganut syiah kerap membakar bendera LGBT dalam aksi massa. Termasuk saat berunjuk rasa menentang pembakaran Alquran di Swedia dan Denmark. 

Menurut Our world in Data, lebih dari 60 negara yang memidanakan gay, sedangkan 130 lebih menyatakan legal. Laman berita BBC menyebut, 64 negara yang memidanakan LGBT, lebih dari setengahnya adalah negara-negara Afrika. 

Mereka juga menentang campur tangan asing atas kebijakan terkait pelarangan LGBT itu. Ini terjadi saat Wakil Presiden AS Kamala Harris melakukan safari ke negara-negara Afrika pada akhir Maret lalu. Ia menyatakannya dalam pidato di Ghana. 

Ia menyerukan agar semua orang diperlakukan sama. Ini merujuk rancangan undang-undang yang dibahas di parlemen Ghana yang mengkriminalisasi advokasi hak gay dan memenjarakan mereka yang menyatakan dirinya LGBT.

Ucapan Harris tidak demokratis....

Ketua parlemen Ghana, Alban Bagbin menyatakan ucapan Harris itu tidak demokratis dan meminta anggota parlemen tak terintimidasi oleh siapapun. Di Tanzania, seorang mantan menteri menentang dukungan AS terhadap LGBT. Oposisi di Zambia juga ikut menentang. 

Parlemen Uganda belum lama ini meloloskan hukum yang meredam aktivitas homoseksual. Banyak undang-undang yang memidanakan hubungan homoseksual berasal dari masa kolonialisme. Di banyak tempat, yang melanggar dihukum penjara dalam waktu lama. 

Dari 53 negara persemakmuran atau Commonwealth, yang merupakan gabungan negara bekas jajahan Inggris, sebanyak 29 negara memiliki undang-undang yang memidanakan homoseksual. Awalnya hanya sesama lelaki tetapi juga kemudian sesama perempuan dihukum. 

The International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association memantau perkembangan undang-undang terkait homoseksualitas di seluruh dunia. Hukuman mati bagi homoseksual legal di negara seperti Brunei, Iran, Mauritania, Arab Saudi, Yaman dan sejumlah negara bagian di bagian utara Nigeria. 

Di lima negara yaitu  Afghanistan, Pakistan, Qatar, Somalia, dan Uni Emirat Arab, tak ada aturan yang jelas menyebutkannya dan hukuman mati bisa diterapkan pada LGBT. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler