Tersangka Penambangan Ilegal di Sukabumi Ditangkap Polisi
Tersangka diduga memiliki peran sebagai pemodal atau kepala lobang.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi kembali mengungkap kasus penambangan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin. Dalam kasus ini polisi awalnya mengamankan enam orang, namun akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/369/VIII/2023/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada 7 Agustus 2023. Dalam laporan itu disampaikan masih adanya kegiatan penambangan ilegal dilaporkan terjadi di blok Cibuluh Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
'' Atas dasar itu, tim gabungan dari Polres Sukabumi melakukan penindakan pada Selasa (9/8/2023), pukul 17.00 WIB,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/9/2023).
Lokasi kegiatan tambang ilegal berada di blok Cibuluh yang sebelumnya ditertibkan tim gabungan beberapa waktu lalu.
Maruly menerangkan, polisi menetapkan seorang tersangka bernama AS (54 tahun) yang langsung ditangkap. Tersangka diduga memiliki peran sebagai pemodal atau kepala lobang dalam kegiatan penambangan ilegal ini.
Modus operandi para pelaku, terang Maruly, adalah dengan memasuki lahan milik Perhutani yang sebenarnya masuk dalam IUP OP PT Wilton Wahana Indonesia. Pelaku ini kemudian dipekerjakan oleh kepala lobang yang terdaftar di koperasi produsen Ratu Jaya Perkasa.
Mereka, lanjut Maruly, menggunakan cangkul dan garpu untuk menggali lobang dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman sekitar lima meter. Setelah menemukan batu yang diduga mengandung emas, mereka menggunakan alat pahat dan palu untuk memahat batu tersebut. Selanjutnya, sebelum diangkat ke permukaan menggunakan kerekan dan dibawa dengan sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini kata Maruly, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 4 karung beban, 1 genset, 1 hammer, 1 palu, 1 pahat, 1 dan lembar kwitansi. Selain itu 1 Kartu Tanda Anggota Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa.
Maruly mengungkapkan, kegiatan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan merupakan tindakan serius yang melanggar undang-undang. '' Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,'' jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda mulai dari satu miliar lima ratus juta rupiah hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga dikenakan kepada para pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Dengan pengungkapan kasus ini, lanjut Maruly, Polres Sukabumi memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal. Sebab aktivitas itu merusak lingkungan dan melanggar hukum.