Anak 12 Tahun di Tasikmalaya Dapat Ancaman Pembunuhan, Polisi Lakukan Pendalaman

Anak tersebut mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari pria bermasker.

Republika/Bayu Adji P
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin.
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi tengah mendalami laporan dugaan ancaman pembunuhan terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Anak itu disebut beberapa kali mendapat ancaman dari orang tak dikenal.

Baca Juga


Kasus yang sempat viral di media sosial tengah diusut jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengaku sudah menginstruksikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk melakukan pendalaman. “Kami sudah mendatangi lokasi dan mengumpulkan beberapa keterangan,” kata Kapolres, Ahad (13/8/2023).

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, anak perempuan berusia 12 tahun itu selama ini tinggal bersama neneknya. Anak tersebut mengaku sempat mendapat ancaman pembunuhan hingga tiga kali ketika sedang sendirian di rumah.

“Memang tidak ada saksi lain yang melihat. Namun, berdasarkan keterangan dari korban, para pelaku berjumlah tiga orang pria memakai masker. Dengan ciri-ciri fisik satu pelaku tinggi dan dua pelaku berperawakan sedang,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, pihaknya sudah menugaskan anggota di lapangan untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Polres Tasikmalaya Kota juga terus berkoordinasi dengan jajaran Polsek Jamanis dan Polisi RW untuk meningkatkan patroli di sekitar rumah anak tersebut.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi aparat kepolisian yang merespons kabar dugaan ancaman pembunuhan terhadap anak itu.

“Kami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada penyidik dari Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota yang telah mengambil langkah luar biasa,” kata Ato.

Menurut Ato, kedatangan aparat kepolisian dapat membuat pihak keluarga korban menjadi lebih tenang. Ia mengatakan, ada rencana kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polres Tasikmalaya Kota. “Kami berencana akan membuat laporan resminya ke Polres pada hari Senin (14/8/2023),” kata Ato.

Ato mengatakan, KPAID juga berupaya melakukan pendampingan kepada anak tersebut dan keluarganya, sehingga dapat mengurangi trauma mereka.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler