Atasi Polusi Udara, Pemerintah Akan Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Uji emisi akan dilakukan terlebih dulu di DKI Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mulai mewajibkan pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor. Langkah ini akan dilakukan terlebih dahulu di DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk.
"Tadi Pak Gubernur (DKI Jakarta) juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja ya atau Jabodetabek, nanti kalau sudah baik semua akan dilakukan," jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai mengikuti ratas, Senin (14/8/2023).
Menurut Siti, pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan ini akan dilaksanakan terlebih dahulu pada kendaraan fasilitas perkantoran di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Kemudian semua kementerian, lembaga, dan pemda wajib untuk memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian lembaga, dan pemda," lanjutnya.
Selain itu, pemerintah nantinya juga akan menjadikan lolos uji emisi sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan STNK dan juga pembayaran pajak kendaraan. Menurut Siti, pemerintah juga menyiapkan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sesuai PP 22 Tahun 2021.
"Sebetulnya di dalam PP 22 tahun 2021 itu sudah ada langkah Pasal 206 penyelenggaraan perlindungan lingkungan dan dipikirkan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan," ujarnya.
BRIN dan KLHK pun sudah menyelesaikan formula terkait pengenaan pajak pencemaran lingkungan. Namun menurutnya, masih perlu dilakukan sosialisasi kepada publik terlebih dahulu sebelum diterapkan.
"Jadi sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya, hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga soalnya angkanya," jelas dia.
Penerapan standar emisi Euro 4 dan....
Siti melanjutkan, penerapan standar emisi Euro 4 dan Euro 5 di Indonesia sudah mulai diterapkan terhadap kendaraan baru. Namun permasalahannya adalah banyaknya jumlah kendaraan lama. Karena itu, perlu dilakukan pengaturan dengan baku mutu emisi kendaraan.
"Jadi diperketat kemudian diuji emisinya kalau tidak memenuhi akan terkena pajak denda, misalnya lagi di-excercise kalau misalnya 2 kali terpaksa didenda ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftarnya samsat begitu. Jadi ada langkah-langkah teknis yang sedang kita siapkan," ucap Siti.
Dalam ratas terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek ini juga ditekankan untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan uji emisi. Sebab, kata dia, kesadaran uji emisi di Jakarta sendiri baru sekitar 3-10 persen. Ia merinci, kesadaran uji emisi di Jakarta Pusat hanya 3,86 persen dan di Jakarta Utara 10,69 persen.
"Jadi uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri. Jadi uji emisi ini merupakan langkah yang sangat cepat dan perlu dilakukan dan hasilnya akan segera dirasakan," ujar Siti.
Siti mengatakan, semakin memburuknya kualitas udara di Jabodetabek dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Seperti kemarau panjang, konsentrasi polutan, emisi transportasi, termasuk dampak dari manufaktur industri.
Karena itu, Presiden Jokowi pun menegaskan bahwa dalam jangka pendek harus segera dilakukan intervensi untuk mengurangi tingkat polusi udara.
"Antara lain regulasi Euro 5-6 untuk Jabodetabek, ruang terbuka hijau, tadi juga berkembang work from home dll," kata Siti.
Sedangkan pada jangka menengah, Jokowi menekankan perlunya mengurangi kendaraan fosil. Transportasi publik yang sudah dibangun seperti MRT, LRT, kereta cepat, dan juga elektrifikasi kendaraan publik juga diharapkan bisa mengatasi masalah polusi udara ini.
"Pada jangka panjang tentu saja juga sudah kita awali yaitu mitigasi dan adaptasi iklim dengan pengawasan yang ketat di Jabodetabek," ujar Siti.