Pemprov DKI Jakarta akan Ketatkan Kembali Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Pengetatan uji emisi dimulai dari kendaraan dinas di kementerian dan lembaga.

Republika/N Dessy Suciati Saputr
Presiden Jokowi mengumpulkan para menteri Kabinet Indonesia Maju dan Pj Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara untuk membahas masalah polusi udara Jabodetabek, Senin (14/8/2023).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai mengetatkan kembali uji emisi kendaraan bermotor untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. Uji emisi kendaraan ini akan dilakukan di titik-titik tertentu.

Pengetatan uji emisi akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, Kementerian LHK, serta Kementerian Perhubungan. "Dan kegiatan-kegiatan tadi juga diminta oleh Bu Menteri LHK kami diperintahkan pemda agar mengetatkan uji emisi dan aturan yang sudah ada nanti kami tinggal ketatkan uji emisi di titik-titik tertentu," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, seusai mengikuti rapat terbatas soal peningkatan kualitas udara di Jabodetabek, Senin (14/8/2023).

Baca Juga



Menurut Heru, dalam ratas yang juga dihadiri oleh sejumlah menteri ini membahas soal upaya ke depan untuk mengurangi pencemaran udara, khususnya di Jakarta. Untuk mengatasi permasalahan ini, Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan sejumlah langkah. Antara lain, menambah ruang terbuka hijau sejak Oktober 2022 hingga saat ini.

"Pemda DKI sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah antara lain adalah menambah ruang terbuka hijau yang mulai dari Oktober sampai sekarang sudah menambah 800 lokasi," ujar Heru.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menanam 216 ribu pohon dengan tinggi minimal tiga meter. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pemerintah akan mulai mewajibkan pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor. Langkah ini akan dilakukan terlebih dahulu di DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk.

"Tadi Pak Gubernur (DKI Jakarta) juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi, kalau kita mulai dari DKI dulu aja ya atau Jabodetabek. Nanti kalau sudah baik semua akan dilakukan," kata Siti.

Menurut Siti, pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan ini akan dilaksanakan terlebih dahulu pada kendaraan fasilitas perkantoran. Misalnya, di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Kemudian semua kementerian, lembaga, dan pemda wajib untuk memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian lembaga, dan pemda," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler