Rocky Gerung Terancam Dijerat kasus Tiga Tahun Lalu
Polisi sebut marga Laoly mengadukan Rocky Gerung atas kasus dugaan penghinaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkait kasus dugaan penghinaan marga Laoly. Ternyata laporan tersebut dilayangkan pelapor pada 2020 silam.
"Tahun 2020 pernah dilaporkan oleh komunitas warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya dan upaya upaya penyelidikan atas tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana yang terjadi saat ini sedang kita lakukan penyelidikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Namun demikian, Ade Safri menegaskan, penyelidikan kasus tersebut tidak mandek meski sudah dilaporkan sejak tiga tahun silam. Dalam kasus ini, pihak penyidik juga telah meminta pendapat ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana untuk mengusut kasus dugaan penghinaan tersebut.
"Saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan dugaan peristiwa pidana yang terjadi," tutur Ade Safri.
Komunitas warga Laoly
Menurut Ade, laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan komunitas marga Laoly. Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, dua ahli pidana dan bahasa. Namun hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan terlapor diperiksa.
"Tadi kami sampaikan bahwa yang dilaporkan dalam kasus tersebut masih dalam tahap lidik, nanti kita tunggu dulu hasil klarifikasi pelapor," ucap Ade.
Sebelumnya, Mabes Polri mengambilalih semua proses hukum atas pelaporan pidana terhadap kritikus Rocky Gerung. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini, ada sebanyak 25 laporan tindak pidana di lima kepolisian daerah atau Polda dan markas besar, yang ‘menargetkan’ Rocky Gerung.
Djuhandani mengatakan, semua pelaporan terhadap Rocky Gerung itu masih dalam tahap penyelidikan. Dan untuk efisiensi penanganan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan mengambilalih penanganan lanjutannya.
“Semua LP (laporan) terhadap RG (Rocky Gerung), ditarik ke Mabes Polri karena objek perkaranya semua sama,” ujar Djuhandani, di Mabes Polri, Kamis (10/8/2023).
Djuhandani menerangkan, dari catatannya, 25 laporan terhadap Rocky Gerung tersebar di lima Polda. Di Polda Metro Jaya ada sebanyak 4 pelaporan. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) ada sebanyak 3 pelaporan.