Pemkot tak Bisa Tindak Empat Perusahaan yang Mencemari Kali Bekasi

Pencemaran Kali Bekasi picu pelanggan PDAM Tirta Patriot tak dapat air bersih.

Dok.Republika
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.
Rep: Ali Yusuf Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak bisa menindak perusahaan yang mencemari air di Kali Bekasi sebagai bahan baku PDAM Tirta Patriot. Ada empat perusahaan yang diduga sebagai pelaku pencemaran air Kali Bekasi dan pengawasannya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


"Tugas dan tanggung jawab sudah saya bilang kali bekasi itu kali alam, kewenangannya ada pemerintahan pusat," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono saat ditemui setelah apel di Lapangan Pemkot Bekasi, Senin (14/8/2023).

Tri menyampaikan, ketika terjadi pencemaran d Kali Bekasi, Pemkot Bekasi tugasnya hanya melakukan pengawasan dan melaporkan. Secara teknis yang melakukan penindakan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan KLHK. "Kota Bekasi hanya melakukan pengawasan, pemantau dan pada akhirnya melaporkan," katanya.

Menurut Tri, kewenangan Pemkot Bekasi memang terbatas. Apalagi, lokasi perusahaan yang diduga membuang limbah sembarangan secara administrasi berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bukan di Kota Bekasi. "Kita pun tidak bisa menindak empat perusahaan itu. Karena itu bukan di Kota kita," katanya.

Dia menyebut, jika yang melakukan pencemaran itu perusahaan yang ada di wilayahnya, Pemkot Bekasi bisa menindak. Dan kebetulan pelaku usaha di wilayah Kota Bekasi tidak ada yang melakukan pencemaran air di Kali Kota Bekasi.

"Yang kita laporkan itu yang ada di kota kita. Di kota kita tidak ada pencemaran kemudian pabrik-pabrik kita tidak ada yang melakukan pencemaran," kata Tri. Gara-gara pencemaran Kali Bekasi membuat pelanggan PDAM tidak bisa menikmati layanan air bersih.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler