Bareskrim Naikkan Status Kasus TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan

Dalam gelar perkara, Bareskrim menemukan bukti permulaan cukup TPPU Panji Gumilang.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Peningkatan status penanganan kasus disepakati dalam hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pagi tadi.

Baca Juga


“Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Proses gelar perkara tersebut dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, dihadiri penyidik, pihak eksternal Polri (Irwasum, Divhukum, dan Divpropam) serta para ahli. Menurut Whisnu, pihaknya memasukkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara tersebut, yakni ahli dari para akademisi, ahli yayasan, dan ahli pidana.

“Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK RI,” kata dia.

Pelibatan BPK RI ini, kata Whisnu, dalam rangka menganalisis perhitungan kerugian negara (PKN) dari kasus TPPU Panji Gumilang tersebut. Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi dana bos atas nama Panji Gumilang.

“Berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Whisnu juga mengatakan pihaknya sudah membuka sejumlah rekening milik Panji Gumilang dengan nilai mencapai miliaran. Perinciannya akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.

Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


 

Pada pekan lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya pola aliran dana TPPU yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Selasa (8/8/2023).

Menurut Whisnu, temuan adanya pola aliran dana TPPU itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU, pada Senin (7/8/2023). Dalam pemeriksaan itu, Panji Gumilang mengaku bertanggung jawab soal seluruh transaksi di yayasan tersebut.

"Dia mengatakan, sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” terang Whisnu.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi, penyidik juga memeriksa 6 orang saksi lainnya yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia. Kemudian saksi berinisiaal AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun MN selaku orang tua santri Al-Zaytun, lalu mantan simpatisan Panji Gumilang berinisial AS, S, dan AH. 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Whisnu mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Seperti, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama. 

Lanjut Whisnu, pekan Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang. Namun dia tidak merinci tanggal berapa persisnya gelar perkara tersebut digelar. Saat ini sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang dibekukan oleh pemerintah.

"Minggu ini akan diadakan Gelar perkara," kata Whisnu. 

Infografis Tiga Alasan Menolak Shaf Sholat Berjarak Panji Gumilang di Al Zaytun - (Dok Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler