Sasar UMKM di Tiga Daerah Ini, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Lewat Radio

Bea Cukai siap memberikan fasilitas berupa KITE IKM.

Bea Cukai
Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi di berbagai wilayah.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berikan gambaran kepada para pelaku UMKM tentang alur ekspor dan segala fasilitasnya, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi di berbagai wilayah. Optimalkan fungsi berbagai media masa, kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai lewat tiga saluran radio masing-masing di Banjarmasin, Purwakarta, dan Madura.

Baca Juga


Sosialisasi adalah langkah Bea Cukai memberikan pemahaman terkait ketentuan yang diaturnya, baik ketentuan di bidang pabean atau cukai. Namun kali ini sosialisasi difokuskan pada ketentuan di bidang pabean utamanya fasilitas bagi UMKM agar dapat ekspor.

“Tahun 2023, UMKM di berbagai wilayah mulai bertumbuh, untuk itu kami berupaya menjembatani agar mereka dapat terus melesat hingga pasar ekspor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, dalam siaran persnya.

Kali ini kegiatan sosialisasi dilakukan di tiga radio di berbagai wilayah. Senin (7/8/2023), Bea Cukai Banjarmasin menggelar talkshow bersama radio SUN FM Banjarmasin dengan tajuk Bersama Bea Cukai UMKM Bisa Ekspor. Kemudian pada Kamis (10/8/2023) Bea Cukai Purwakarta dan Bea Cukai Madura juga menggelar talkshow radio masing-masing bersama Be Radio Karawang dan Radio Karimata FM Pamekasan.

Dalam talkshow ini, dibahas beberapa hal penting terkait tugas, peran, dan fungsi Bea Cukai. Encep mengatakan bahwa ini juga salah satu upaya pihaknya agar edukasi tantang ketentuan dan alur ekspor kepada UMKM berpotensi semakin optimal.

“Kami mendorong seluruh pendengar talkshow khususnya para pelaku UMKM yang ingin ekspor, agar dapat langsung datang ke Klinik Ekspor di Kantor Bea Cukai terdekat,” ujarnya.

Mendorong pertumbuhan UMKM, Bea Cukai siap memberikan fasilitas berupa kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah (KITE IKM). Fasilitas KITE IKM adalah salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada pelaku IKM yang mengimpor bahan dari luar negeri untuk kemudian diolah dan hasilnya diekspor.

“Perusahaan penerima fasilitas KITE IKM akan mendapatkan pembebasan membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), jadi manfaatkan dengan maksimal,” jelas Encep.

Harapannya semakin banyak masyarakat yang teredukasi berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah, sehingga ke depannya dapat mendorong UMKM untuk siap bersaing di pasar internasional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler