Terkait Nabidz, MUI Imbau Muslim Harus Hindari Minuman Beralkohol

Muslim harus melindungi dirinya dari segala sesuatu yang tidak halal seperti alkohol.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Shoeh.
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan umat Muslim agar tidak mengonsumsi produk-produk yang mengandung alkohol. Setiap yang mengandung alkohol disebut haram untuk dikonsumsi.

Baca Juga


"Produk minuman yang mengandung alkohol haram dikonsumsi. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan," ujar dia dalam pesan yang diterima Republika, Kamis (17/8/2023).

Ia menyebut khamr ini bisa berasal dari anggur maupun bahan lainnya. Proses pembuatannya pun bisa dari yang dimasak maupun tidak.

Tidak hanya itu, khamr haram dikonsumsi baik jumlahnya sedikit maupun banyak. Hal ini juga berlaku untuk produk yang menyebabkan mabuk maupun tidak sampai mabuk.

"Minuman beralkohol haram dikonsumsi, baik sedikit maupun banyak," lanjut Kiai Ni'am.

Terkait produk Nabidz yang tengah ramai diperbincangkan, ia menyebut berdasarkan informasi valid yang diperoleh MUI, dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel mengandung alkohol dengan kadar yang cukup tinggi.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

Dengan demikian, berdasarkan sampel produk yang sudah diuji tersebut, maka produk Nabidz ini haram dikonsumsi umat Muslim. Sekalipun produk tersebut sudah memperoleh sertifikat halal, dipastikan sertifikasi itu bermasalah.

"Masyarakat muslim harus menjauhi produk minuman beralkohol, maupun produk minuman yang berasosiasi dengan minuman beralkohol," ujar dia.

Pemilik produk Nabidz, Beni Yulianto, keukeuh menyebut produknya halal dikonsumsi. Menurut dia, Nabidz adalah produk minuman alkohol sebagai hasil dari fermentasi dan tidak memabukkan.

"Tidak semua yang beralkohol itu khamr. Kita sudah sidang dewan fatwa, sudah uji lab. Ini bukan produk seperti UMKM biasa. Ini dianggapnya produknya sudah canggih," ujar dia dalam wawancara yang dilakukan di Youtube Lucky Path Channel, dikutip Selasa (15/8/2023).

Ia menyebut Nabidz ini merupakan buah anggur yang difermentasikan seperti red wine yang semestinya dan terstruktur. Di luar sana, apalagi di dunia maya, banyak yang melakukan klaim pribadi dan mengatakan jika produknya adalah red wine padahal bukan.

Beni menyebut kebanyakan produk itu adalah jus anggur, yaitu buah anggur yang direndam lalu dikasih gula, serta tidak ada starternya. Yang seperti ini, menurut dia, belum bisa dikategorikan sebagai red wine.

Kembali pada produknya, ia menyebut apa yang ia buat berbeda dari produk halal lain, seperti nasi goreng atau nasi uduk. Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut mengetahui jika produk Nabidz bukanlah produk biasa.

"Masuk dewan fatma, saya jelaskan prosesnya. Konsepnya adalah bikin wine seperti umumnya, alkoholik, takhamur baru takhalul. Jadi konsep istihalah," lanjut dia.

Beni lantas menyebut banyak produsen membuat anggur dengan konsep alcohol removed, yang mana hasilnya adalah minuman jus biasa. Menurutnya lucu ketika orang membuat red wine tapi dengan konsep ini.

Terkait produknya, ia menyebut kandungan alkohol itu memang ada ketika dibuat, sekitar 13 persen dihitung dari glukosa gravity. Setelahnya, ia memasukkan bakteri untuk proses istihalah itu, yang berfungsi menghilangkan semua hal yang tidak berguna dalam produk.

 

"Jadi ada proses istihalah, penyucian zat yang dulu sifatnya khamr, memabukkan, menjadi tidak. Bukan menghilangkan alkohol, karena kalau alkohol masih ada, ternyata masih ada senyawa yang bikin mabuk seperti yang lain, apa bedanya dia sama khamr?" ujar Beni. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler