Polres Karawang Ungkap Aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelaku berinisial AW (58 tahun), sebelumnya pernah divonis penjara dengan kasus sama.

Republika/Bayu Adji P
Kapolres Karawa AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang mengungkap aksi pencabulan anak perempuan di bawah umur. Pelakunya adalah seorang residivis di daerah ini.


"Pelaku berinisial AW (58 tahun), sebelumnya pernah divonis penjara dengan kasus sama," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Sabtu (19/8/2023).

Aksi bejat pelaku terungkap setelah sejumlah korban di Kecamatan Kotabaru, Karawang, melaporkan tindakan pencabulan kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ke Polres Karawang.

Kapolres mengatakan beberapa korban yang sudah teridentifikasi berusia di bawah umur, yakni paling kecil umur 7 tahun sampai 12 tahun.

"Tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang dan saat ini sudah ada lima anak yang melapor sebagai korban dengan usia bervariasi antara 7 hingga 12 tahun," katanya.

Ia menyebutkan, pelaku merupakan seorang residivis predator anak dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menjebak korban dengan iming-iming permen dan uang, katanya.

"Jadi pelaku beraksi dengan berkeliling kampung dan kawasan perumahan mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tuanya. Setelah menemukan korban, pelaku mengajaknya ke tempat sepi. Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orang tuanya saat situasi rumah sedang sepi," papar dia.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap polisi beberapa hari lalu disertai dengan barang bukti berupa pakaian anak-anak, buku tulis, dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korban.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, ujar dia, pelaku merupakan residivis kambuhan. Dia sebelumnya dipenjara di Lapas Cirebon dalam kasus yang sama dan saat itu korbannya tiga anak.

"Ancaman yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler