Rusia Jatuhkan Sanksi Terhadap Jaksa ICC dan Menteri Inggris

Rusia mengecam dukungan militer Inggris ke Ukraina.

AP/Peter Dejong
Pemandangan tampak luar Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, Rabu, 31 Maret 2021. Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional telah memberi tahu kombatan dan komandan mereka bahwa dia sedang memantau invasi Rusia ke Ukraina dan memiliki yurisdiksi untuk menuntut kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia pada Jumat (18/8/2023) menjatuhkan sanksi terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), serta menteri Inggris yang menentang keras serangan Moskow di Ukraina. Rusia mengecam dukungan militer Inggris ke Ukraina dan perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin oleh ICC.

"Kementerian Luar Negeri mengecam dukungan militer yang tak tergoyahkan dari London ke Kiev dan implementasi agresif kebijakan anti-Rusia yang bermusuhan," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia, dilaporkan Al Arabiya.

Jaksa ICC, Karim Khan yang berkebangsaan Inggris, mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin pada Maret atas tuduhan mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah. Rusia, yang bukan anggota ICC, menegaskan surat perintah penangkapan itu tidak berlaku.

Pada Mei, Rusia menempatkan jaksa Khan dalam daftar orang yang dicari atas penerbitan surat perintah penangkapan. Namun ancaman ini tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap Putin.

Rusia mengatakan, sebanyak 54 orang telah ditambahkan ke daftar sanksi yang menargetkan warga negara Inggris. Mereka termasuk Menteri Olahraga Lucy Fraser yang secara aktif mendorong isolasi olahraga internasional Rusia, dan Wakil Menteri Pertahanan Inggris Annabel Goldie, yang bertanggung jawab mengirimkan senjata ke Ukraina.

Rusia juga menjatuhkan sanksi kepada jurnalis dari media Inggris yaitu BBC, Guardian dan Daily Telegraph, yang dituduh terlibat dalam menyebarkan informasi palsu tentang Rusia. Media Inggris tersebut juga mendukung kegiatan informasi dan propaganda oleh Kiev. Sejak pecahnya konflik di Ukraina pada Februari 2022, London telah menjadi salah satu pendukung keuangan dan militer utama Kiev. 

Baca Juga


Rusia mengeluarkan perintah penahanan ...

Sebelumnya, Rusia mengeluarkan perintah penahanan terhadap jaksa International Criminal Court (ICC), Karim Khan. Ini balasan atas tindakan Khan yang mengeluarkan surat perintah serupa terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2023 lalu. 

Kantor berita Rusia, TASS, Jumat (19/5/2023) melaporkan, Khan, jaksa ICC yang berbasis di Den Haag, dimasukkan ke dalam daftar orang yang diinginkan Kementerian Dalam Negeri Rusia. Foto Khan, warga negara Inggris, dapat dilihat dalam database Kementerian Dalam Negeri. 

Komite Penyelidikan Rusia, yang menangani kasus kejahatan besar, mengatakan,''Pada Maret, Khan diselidiki atas prosekusi kriminal terhadap orang yang tak bersalah,'' jelas komote seperti dilansir Aljazirah, Sabtu (20/5/2023).  Ini merujuk pada dakwaan kejahatan perang Khan terhadap Putin. 

Jaksa ICC itu juga diselidiki atas dugaan merancang serangan pada perwakilan negara asing yang dilindungi hukum internasional. Dalam surat keterangan penahanan, Khan disebutkan lahir pada 30 Maret 1970 di Edinburgh, Skotlandia. Tak disebutkan dakwaan secara spesifik. 

Dalam surat perintah penahanan ICC terhadap Putin sebelumnya, disebutkan Putin melakukan kejahatan perang karena mendeportasi secara tidak sah ribuan anak Ukraina ke Rusia. ICC juga memerintahkan penahaan komisioner hak anak Rusia, Maria Lvova-Belova. 

Kiev mengungkapkan, 19 ribu anak Ukraina dideportasi ke Rusia sejak negara tersebut melakukan invasi pada Februari 2022. Sebanyak 4.000 di antaranya menjadi yatim piatu.’’Putin bertanggung jawab secara individual menculik anak-anak Ukraina,’’ demikian ICC. 

Kemudian, ICC mengeluarkan pernyataan terkait pernyataan mantan presiden Rusia, Dmitry Medvedev yang mengancam akan menghantam kantor ICC di Den Haag dengan rudal hipersonik. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler