Ungkap Puluhan Kasus, Polisi Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Ada 25 kasus yang berhasil diungkap selama Juli sampai Agustus 2023.

Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti kasus narkoba, dalam Press Release di Mapolres Indramayu, Senin (21/8/2023).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap puluhan kasus selama operasi Antik maupun pascaoperasi Antik. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 33 orang tersangka.


Puluhan orang tersangka itu ditangkap terkait dengan 25 kasus, ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Senin (21/8/2023).

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar memerinci, dari 25 kasus itu terdiri atas narkotika jenis sabu 5 kasus, ganja kering 1 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, dan obat keras terbatas 18 kasus.

Sedangkan, 33 yang diamankan terdiri atas 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering, dan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis.

Sementara, sisanya yang mencapai 20 orang merupakan tersangka kasus obat keras tertentu. Dari 20 orang itu, 19 laki-laki dan 1 perempuan.

Menurut Fahri, para tersangka ditangkap di 17 kecamatan, yakni Kecamatan Indramayu, Losarang, Patrol, Sukra, Anjatan, Gantar, Haurgeulis, Krangkeng, Karangampel, Tukdana, Kedokanbunder, Widasari,  Kandanghaur, Arahan, Cikedung, Jatibarang dan Lelea.

"Para tersangka berperan sebagai pengedar 32 orang dan kurir satu orang," ujar Fahri, didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu  13,26 gram, ganja kering 530 gram dan tembakau sintetis 595 gram. Selain itu, obat keras tertentu berbagai jenis dengan total 33.588 butir dan psikotropika 320 butir.

Fahri mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis dengan cara tatap muka/transaksi langsung. Sedangkan tersangka obat keras tertentu, sebagian besar dengan cara COD.

Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler