BPBD DKI: Metode Penyemaian dengan Spraying Bisa Kurangi Polusi Udara
Teknologi modifikasi cuaca (TMC) konvensional bisa dilakukan mengurangi polusi udara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD DKI Jakarta mengatakan akan menggunakan metode penyemaian dengan spraying untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang kian parah. Hal itu nantinya dibahas lebih lanjut dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Mungkin nanti mau kami usulkan mungkin, DKI bangunan-bangunan tinggi boleh juga tuh ada teknologi spraying ya supaya polutan-polutan itu bisa diredamlah," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
Dia menjelaskan, metode lain yang bisa diterapkan, seperti teknologi modifikasi cuaca (TMC) konvensional bisa dilakukan tidak hanya di atas wilayah DKI Jakarta, tetapi juga menjangkau wilayah penyangga. Di antaranya, Kota dan Kabupten Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang plus Kota Tangerang Selatan, serta Kota dan Kabupaten Bogor.
Isnawa menambahkan, bisa juga dengan mengganggu atsmosfer dengan menjatuhkan dry ice untuk merontokkan polusi. Hal itu pernah dilakukan di Thailand. "Nah, kalau yang spraying itu kayak di Beijing, jadi di atas gedung-gedung itu pada nyemprotin," katanya.
Menurut dia, meredam polusi bisa juga dengan pembatasan kendaraan, melakukan uji emisi. Selain itu, gerakan penghijauan dan mengoptimalkan penggunaan transportasi publik juga mesti digencarkan.
"Masyarakat pakai LRT, MRT, Commuter Line, seperti itu kan, ada langkah-langkah WFH dulu ya kan? Kayak gitu, banyak jurus yang lagi coba dilakukan," ucap Isnawa.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah bersurat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Heru menyampaikan permohonan melakukan TMD untuk meredam polusi udara di Ibu Kota. Surat dengan Nomor e-0008/TB.01.00 tersebut ditujukan Heru kepada Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
"Sehubungan dengan kondisi polusi udara yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berpotensi mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (22/8/2023).