MA Mutasi Tiga Hakim Pemutus Tunda Pemilu, Sanksi Lebih Ringan dari Rekomendasi KY
Ketiga hakim PN Jakarta Pusat itu dimutasi ke PN Bengkulu, PN Padang, dan PN Jambi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga hakim yang mengetok penundaan Pemilu 2024 diputuskan Mahkamah Agung (MA) cukup disanksi mutasi. Mereka lolos dari sanksi lebih berat yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Ketiga hakim tersebut adalah Tengku Oyong, Bakrie, dan Dominggus Silaban. Ketiganya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) saat mengetok perkara penundaan Pemilu 2024. Tengku Oyong. dijatuhi hukuman disiplin.
"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Bgl (Bengkulu) sebagai hakim anggota," tulis putusan yang diketok Badan Pengawasan MA dikutip dari situs MA pada Selasa (22/8/2023).
Bakrie dan Dominggus Silaban turut menghadapi sanksi mutasi seperti halnya Tengku Oyong ke pengadilan dengan kelas lebih rendah dari PN Jakpus. Untuk Bakrie dipindah ke PN Padang. Sedangkan, Dominggu Silaban dimutasi ke PN Jambi.
"Peraturan yang dilanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMS/SK/IV/2009-No 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang pengatusan huruf C. Pengaturan angka 10 jo PB MARI dan KY Pasal 14 dan Pasal 18 ayat 4," tulis putusan itu.
Tercatat, sanksi yang dijatuhkan MA terhadap trio hakim tersebut lebih rendah daripada usulan KY. KY merekomendasikan ketiganya diskors 2 tahun tidak boleh menangani perkara apa pun.
Namun wewenang KY sebatas memberi usulan sanksi kepada MA. Sebab pada akhirnya, nasib usulan itu diterima atau tidak tergantung MA.
Hingga berita ini dibuat, MA belum memberi tanggapan perihal alasan sanksi yang rendah terhadap trio hakim itu. Padahal ketiganya sudah menjatuhkan putusan yang menggegerkan publik.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim PN Jakpus berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
Atas putusan PT DKI, Partai Prima menempuh jalur kasasi. MA sudah menerima berkas permohonan kasasi Partai Prima melawan KPU RI pada 26 Mei 2023.